SLEMAN, POPULI.ID – Polsek Gamping mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di Jalan Siliwangi, Padukuhan Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman, pada Rabu (17/6/2026).
Korban diketahui berinisial ZI (22), warga asal Cilacap, Jawa Tengah, yang saat ini berdomisili di Kasihan, Bantul. Sementara pelaku berinisial JN (26), seorang karyawan swasta asal Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama temannya hendak menuju Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Saat melintas di Jalan Siliwangi atau kawasan Demak Ijo, korban dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Pelaku berusaha menghentikan laju kendaraan korban.
“Pelaku berusaha menghentikan korban, tetapi korban berupaya menghindar. Namun saat sampai di Jalan Siliwangi, Gamping, korban berhasil dihentikan oleh tersangka,” ujar Bowo saat konferensi pers di Mapolsek Gamping, Selasa (23/6/2026).
Setelah berhasil menghentikan korban, pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau lipat dan menempelkannya ke paha kanan teman korban.
“Selanjutnya, tersangka JN mengeluarkan senjata tajam berupa pisau lipat dan menempelkannya di paha kanan temannya,” katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga menempelkan pisau ke bagian dada korban sambil melontarkan ancaman pembunuhan. Dalam kondisi terancam, korban dan temannya tidak berani melawan.
Pelaku kemudian menggeledah tas milik korban dan temannya untuk mencari uang. Karena jumlah uang tunai yang dibawa tidak sesuai keinginannya, pelaku memaksa korban menuju minimarket terdekat untuk mengambil uang melalui ATM.
“Pelaku meminta uang sebanyak Rp300 ribu dan ditambah uang tunai milik korban sebesar Rp50 ribu. Total uang yang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp350 ribu,” jelas Bowo.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku masih mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya jaket vape dan parfum. Sementara telepon genggam milik teman korban akhirnya dikembalikan sebelum pelaku meninggalkan lokasi.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengidentifikasi kendaraan beserta nomor polisi yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi akhirnya menangkap JN pada 20 Juni 2026. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk modus dan motif pelaku adalah melakukan pengancaman untuk mendapatkan sejumlah uang dari para korban,” ungkap Bowo.
Dari hasil pemeriksaan, JN diketahui merupakan seorang residivis. Ia pernah terlibat dalam dua kasus sebelumnya, yakni kasus penganiayaan pada 2017 dan kasus terkait penggunaan senjata tajam pada 2020.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pisau lipat warna emas, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp100 ribu, topi warna hitam, topi warna merah, parfum merek Evangeline ukuran 100 mililiter, hoodie lengan panjang warna hitam, hoodie warna cokelat, serta sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



