YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sejumlah kasus dugaan korupsi yang mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan bahwa daerah dengan tata kelola pemerintahan yang dinilai baik sekalipun tetap memiliki risiko terjadinya praktik korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan DIY memang memiliki sejumlah indikator tata kelola yang relatif lebih baik dibanding banyak daerah lain. Hal itu tercermin dari capaian Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), maupun indikator lainnya.
“Beberapa kasus yang ditangani di Jogja menunjukkan bahwa korupsi juga terjadi di DIY. Padahal DIY merupakan salah satu daerah dengan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang baik. Indeks perilaku antikorupsinya juga relatif baik, baik di masyarakat maupun di pemerintahan dibandingkan daerah-daerah lain,” ujar Zaenur saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, berbagai indikator tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten/kota relatif lebih baik dibandingkan daerah lain. Namun, kondisi itu tidak dapat dimaknai bahwa DIY telah terbebas dari praktik korupsi.
“Berbagai indikator tata kelola pemerintahan di DIY dan kabupaten/kota menunjukkan tata kelola yang relatif baik dibandingkan daerah lain. Bukan berarti sudah baik, tetapi dibandingkan daerah-daerah lain. Namun demikian bukan berarti tidak ada korupsi di situ. Korupsi selalu berisiko, termasuk di DIY,” katanya.
Zaenur menilai, kasus-kasus yang terungkap justru menjadi konfirmasi bahwa potensi korupsi masih tetap ada dan perlu terus diantisipasi.
Ia menjelaskan, secara umum praktik korupsi kerap muncul pada sektor yang memiliki kewenangan dan pengelolaan anggaran besar. Beberapa di antaranya adalah pengadaan barang dan jasa, proses perizinan, pengelolaan anggaran, hingga bidang kepegawaian. Khusus di DIY, persoalan pertanahan juga dinilai menjadi sektor yang memiliki kerawanan tersendiri.
“Korupsi itu biasanya terjadi ketika ada kewenangan yang besar dan anggaran yang besar. Biasanya dalam proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, bidang kepegawaian, atau kalau di Jogja ditambah dengan konteks pertanahan,” jelasnya.
Karena itu, Zaenur mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlena dengan capaian indikator tata kelola yang baik. Menurutnya, pengawasan tetap harus diperkuat agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Ia menilai pengawasan internal pemerintah perlu berjalan efektif dan diimbangi dengan fungsi kontrol DPRD. Selain itu, pemerintah juga harus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Oleh karena itu perlu kesadaran betul dari pemerintah bahwa berbagai indikator secara kuantitatif tentang tata kelola pemerintahan di DIY dan kabupaten/kota bukan berarti tidak rawan korupsi. Pengawasan internal, pengawasan oleh DPRD juga perlu. Yang kedua juga membuka ruang partisipasi publik,” ujarnya.
Zaenur menambahkan, masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan maupun tindak pidana korupsi sebaiknya segera melaporkannya kepada aparat pengawas internal pemerintah atau aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau publik mengetahui adanya bentuk-bentuk potensi pelanggaran pidana, apalagi sudah nyata-nyata sebagai kejahatan, bisa segera melaporkannya. Melapor ke pengawas internal atau ke aparat penegak hukum sebagai pengawas eksternal,” pungkasnya.
Zaenur juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak memiliki hubungan langsung dengan potensi korupsi. Menurutnya, risiko korupsi tetap ada terlepas dari ada atau tidaknya kebijakan efisiensi.
“Kalau soal efisiensi, efisiensi enggak ada kaitannya dengan korupsi. Ada atau enggak ada efisiensi, korupsinya tetap berisiko,” katanya.







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



