• Tentang Kami
Thursday, July 16, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Eks Komisioner KPK Desak Menhut Raja Juli Antoni Diproses: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Menhut mengakui telah menerima sebuah amplop dalam map dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
July 7, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. [Instagram/Raja Juli Antoni]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, mendesak KPK agar tetap memproses hukum Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, terkait dugaan suap perizinan lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), meskipun uang tersebut telah dikembalikan.

Jasin menekankan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus delik pidana yang telah terjadi.

BERITA MENARIK LAINNYA

Mahfud MD Nilai Kondisi Indonesia Sudah Penuhi Syarat Hukuman Mati bagi Koruptor

Mantan Penyidik KPK Ungkap Modus Korupsi Kepala Daerah, Biaya Politik Mahal Jadi Pemicu

Kasus ini mencuat setelah Menhut mengakui telah menerima sebuah amplop dalam map dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menhut berdalih baru mengetahui keberadaan uang tersebut setelah bupati meninggalkan ruangan dan kemudian mengembalikannya melalui pihak kepolisian (Polres), bukan melalui mekanisme resmi pelaporan gratifikasi di KPK.

Jasin menyoroti prosedur pengembalian uang yang dinilai menyalahi aturan tata kelola pencegahan korupsi. Menurutnya, pejabat negara seharusnya melaporkan penerimaan tersebut melalui mekanisme resmi seperti aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

“Menteri ini bisa langsung melaporkan (ke KPK). Pengembaliannya tidak harus ke instansi lain atau ke kepolisian atau ke mana. Yang mempunyai suatu kewenangan untuk menerima laporan gratifikasi itu ya KPK,” ujar Jasin dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, dikutip Selasa (7/72026).

Lebih lanjut, Jasin mencurigai adanya upaya pengaturan tanggal atau backdate dalam proses pengembalian uang tersebut agar seolah-olah dilakukan sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap bupati Kuansing.

Ia menilai rentang waktu 17 hari yang diklaim menteri sebagai alasan keterlambatan karena faktor WFH (work from home) sangat patut dipertanyakan.

“Banyak orang yang menduga tanggal itu adalah tanggal backdate. Jadi sebenarnya tidak seperti itu, dan proses pengembaliannya juga salah,” tegas Jasin.

Jasin menjelaskan bahwa suap dan gratifikasi merupakan delik formil, di mana tindak pidana dianggap sudah selesai saat uang diterima dan berhubungan dengan jabatan serta kewenangan penyelenggara negara.

Dalam konteks ini, adanya kepentingan bupati Kuansing terkait perizinan pelepasan hutan memperkuat dugaan bahwa penerimaan tersebut adalah suap, bukan sekadar gratifikasi biasa.

Jasin merujuk pada putusan pengadilan di kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman dan Hasbi Hasan. Di mana status hukum mereka berubah dari penerima gratifikasi menjadi tersangka suap setelah ditemukan kesesuaian antara penerimaan uang dengan pengurusan perkara.

“Saya yakin bahwa itu KPK akan mentersangkakan Menteri Kehutanan walaupun itu sudah mengembalikan. Dari aspek regulasi, pasal 12B dan 12C itu sudah kena. Itu suap, bukan gratifikasi,” tegasnya.

Jasin mendorong penyidik KPK agar berani menindak pejabat tinggi negara tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan agar lembaga antirasuah tersebut tidak gentar terhadap tekanan kekuasaan yang mungkin muncul dalam penanganan kasus ini.

“Jangan takut sama menteri. Kasus ini jangan sampai melempem karena ada pengaruh dari kekuasaan. Masyarakat akan tahu ini, rekam jejak digital itu masih ada,” pungkasnya.

Adapun KPK saat ini tengah melakukan proses pengembangan penyidikan dan berencana memanggil Menteri Kehutanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menemukan dua alat bukti yang cukup dalam skandal perizinan lahan tersebut.

Tags: Bupati KuansinggratifikasiKPKMenteri KehutananMochammad JasinRaja Juli AntonisuapSuhardiman Amby

Related Posts

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD Nilai Kondisi Indonesia Sudah Penuhi Syarat Hukuman Mati bagi Koruptor

July 15, 2026
Ilustrasi korupsi. (Foto: dok.Hol)

Mantan Penyidik KPK Ungkap Modus Korupsi Kepala Daerah, Biaya Politik Mahal Jadi Pemicu

July 12, 2026
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

4 Kepala Daerah Jawa Tengah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Ini Daftar Kasusnya

July 12, 2026
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, saat ditemui di Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Erick Thohir Siap Jembatani Pemda DIY dan KPK Terkait Status Hukum Stadion Mandala Krida

July 9, 2026
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Skandal Korupsi Kuansing: Dari Suap Mobil Mewah Hingga Misteri Amplop di Meja Menteri

July 4, 2026
Ketua BEM FH UBK mengaku mendapat suap seusai melakukan aksi dan bertemu Wapres Gibran

Kronologi Skandal Dugaan Suap BEM UBK

June 25, 2026
Next Post
Ilustrasi kegiatan UMKM di Kota Yogyakarta

Banyak UMKM di Kota Yogyakarta Tumbang, Kini Tinggal 7 Ribu yang Bertahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.