JAKARTA, POPULI.ID – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, mendesak KPK agar tetap memproses hukum Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, terkait dugaan suap perizinan lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), meskipun uang tersebut telah dikembalikan.
Jasin menekankan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus delik pidana yang telah terjadi.
Kasus ini mencuat setelah Menhut mengakui telah menerima sebuah amplop dalam map dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menhut berdalih baru mengetahui keberadaan uang tersebut setelah bupati meninggalkan ruangan dan kemudian mengembalikannya melalui pihak kepolisian (Polres), bukan melalui mekanisme resmi pelaporan gratifikasi di KPK.
Jasin menyoroti prosedur pengembalian uang yang dinilai menyalahi aturan tata kelola pencegahan korupsi. Menurutnya, pejabat negara seharusnya melaporkan penerimaan tersebut melalui mekanisme resmi seperti aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
“Menteri ini bisa langsung melaporkan (ke KPK). Pengembaliannya tidak harus ke instansi lain atau ke kepolisian atau ke mana. Yang mempunyai suatu kewenangan untuk menerima laporan gratifikasi itu ya KPK,” ujar Jasin dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, dikutip Selasa (7/72026).
Lebih lanjut, Jasin mencurigai adanya upaya pengaturan tanggal atau backdate dalam proses pengembalian uang tersebut agar seolah-olah dilakukan sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap bupati Kuansing.
Ia menilai rentang waktu 17 hari yang diklaim menteri sebagai alasan keterlambatan karena faktor WFH (work from home) sangat patut dipertanyakan.
“Banyak orang yang menduga tanggal itu adalah tanggal backdate. Jadi sebenarnya tidak seperti itu, dan proses pengembaliannya juga salah,” tegas Jasin.
Jasin menjelaskan bahwa suap dan gratifikasi merupakan delik formil, di mana tindak pidana dianggap sudah selesai saat uang diterima dan berhubungan dengan jabatan serta kewenangan penyelenggara negara.
Dalam konteks ini, adanya kepentingan bupati Kuansing terkait perizinan pelepasan hutan memperkuat dugaan bahwa penerimaan tersebut adalah suap, bukan sekadar gratifikasi biasa.
Jasin merujuk pada putusan pengadilan di kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman dan Hasbi Hasan. Di mana status hukum mereka berubah dari penerima gratifikasi menjadi tersangka suap setelah ditemukan kesesuaian antara penerimaan uang dengan pengurusan perkara.
“Saya yakin bahwa itu KPK akan mentersangkakan Menteri Kehutanan walaupun itu sudah mengembalikan. Dari aspek regulasi, pasal 12B dan 12C itu sudah kena. Itu suap, bukan gratifikasi,” tegasnya.
Jasin mendorong penyidik KPK agar berani menindak pejabat tinggi negara tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan agar lembaga antirasuah tersebut tidak gentar terhadap tekanan kekuasaan yang mungkin muncul dalam penanganan kasus ini.
“Jangan takut sama menteri. Kasus ini jangan sampai melempem karena ada pengaruh dari kekuasaan. Masyarakat akan tahu ini, rekam jejak digital itu masih ada,” pungkasnya.
Adapun KPK saat ini tengah melakukan proses pengembangan penyidikan dan berencana memanggil Menteri Kehutanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menemukan dua alat bukti yang cukup dalam skandal perizinan lahan tersebut.







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



