• Tentang Kami
Saturday, April 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Warga Penghasilan Rendah di Jogja Bebas BPHTB untuk Beli Rumah Pertama, Ini Syaratnya

byGalih Priatmojo
January 20, 2025
in headline, Kota Yogyakarta, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi rumah

ilustrasi rumah. [unsplash/naufaria]

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sebagai upaya mendukung program percepatan tiga juta rumah dari Pemerintah Pusat, Pemkot Yogyakarta membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai tahun 2025. Kebijakan itu utamanya untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama.

Pembebasan itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Yogyakarta nomor 84 tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR. Mengacu Perwal tersebut pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari masyarakat.

BERITA MENARIK LAINNYA

Wujudkan Inklusi, Kemantrian Jetis Yogyakarta Gelar Wadah Kreativitas dan Cek Kesehatan Gratis bagi Disabilitas

Harga Plastik Kemasan Melonjak Tajam, Disdag Kota Yogyakarta Lakukan Mitigasi

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon mengatakan pembebasan BPHTB  itu kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung program tiga juta rumah. Bagi MBR dapat mengajukan pembebasan BPHTB setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan tahun 2025.

“Pembebasan BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui jual beli.
Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan setelah ada pembagian SPPT PBB 2025 ke wajib pajak,” kata Rohmad seperti dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Senin (20/1/2025).

Syarat untuk dapat Pembebasan BPHTB

Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal. Luas tanah tidak lebih dari 200 meter persegi dan berstatus bukan tanah pertanian yang dibuktikan dengan fotokopi alas hak, surat ukur terbaru dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Daerah. Selain itu merupakan kepemilikian rumah pertama bagi MBR dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah yang diketahui lurah sesuai dengan KTP pemohon.

Adapun kriteria MBR mengacu perwal didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta, kawin sebesar Rp 8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp 8 juta. Sedangkan kriteria objek pembebasan BPHTB  yaitu luas lantai paling luas 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun serta luas lantai paling luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.
“Masyarakat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah yaitu Kepala BPKAD Kota Yogyakarta melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP)  Kota Yogyakarta,” tambahnya.

Pelayanan pengajuan pembebasan BPHTB di loket pelayanan pajak daerah di MPP dilakukan pada hari dan jam kerja setelah proses cek kesesuaian PBB selesai. Dia menyatakan permohonan pembebasan BPTHB dilengkapi dengan alasan dan persyaratan. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap, diterbitkan bukti penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan pajak daerah. Lalu petugas penelaah melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas.

“Kepala Perangkat Daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan,” terang Rohmad.

Pihaknya mengingatkan pemohon pembebasan BPHTB untuk tetap mengajukan permohonan cek kesesuaian PBB. Termasuk mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah SSPD BPHTB (Nihil) dan proses tera Bank BPD DIY untuk mendapatkan  Nomor Transaksi Pajak Daerah (NTPD) yang digunakan untuk akses sistem Badan Pertanahan Nasional saat balik nama dalam sertifikat. Di samping itu permohonan pengesahan BPHTB.

Tags: BPHTBKota Yogyakartamasyarakat berpenghasilan rendahrumahsyarat

Related Posts

Seorang warga penyandang disabilitas sedang melakukan cek kesehatan gratis dalam gelaran Gebyar Peduli Disabilitas Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, pada Kamis (9/4/2026).

Wujudkan Inklusi, Kemantrian Jetis Yogyakarta Gelar Wadah Kreativitas dan Cek Kesehatan Gratis bagi Disabilitas

April 10, 2026
Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Disdag Kota Yogyakarta, Sri Riswati, menyebut siapkan langkah mitigasi terkait lonjakan harga plastik di Kota Yogyakarta, Selasa (7/4/2026).

Harga Plastik Kemasan Melonjak Tajam, Disdag Kota Yogyakarta Lakukan Mitigasi

April 8, 2026
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, mengatakan kebijakan WFH akan diterapkan mulai Jumat pekan ini, Senin (6/4/2026).

Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan Kebijakan WFH Mulai Jumat Pekan Ini

April 7, 2026
Warga Kampung Jogoyudan, Rika, menunjukkan atap rumahnya yang terdampak hujan deras dan angin kencang pada Minggu (5/4/2026).

Atap Rumah Warga Jogoyudan Yogyakarta Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang

April 6, 2026
Ilustrasi tenggelam

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Selokan Mantrijeron saat Syawalan Keluarga

March 26, 2026
Baznas Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp40 Ribu atau 2,5 Kg Beras

Baznas Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp40 Ribu atau 2,5 Kg Beras

March 8, 2026
Next Post
Ilustrasi bantuan

Soroti Soal Tukin untuk Dosen ASN, Pengamat UGM: Pemerintah Membingungkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.