YOGYAKARTA, POPULI.ID – Hakim sidang kasus dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, berulang kali mengingatkan saksi Raudi Akmal tentang kebenaran kesaksian di persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026).
Hakim Gabriel Siallagan mengingatkan, jika kesaksian Raudi Akmal terkait kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 yang menjerat ayahnya, Sri Purnomo, ternyata terbukti palsu, ada risiko tidak hanya sanksi moral, tetapi juga konsekuensi hukum.
Raudi Akmal, anggota DPRD Kabupaten Sleman dari PAN hadir sebagai saksi ketiga setelah eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Nyoman Rai Savitri, dan Kepala Seksi Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman, Ali.
Ketika sidang, hakim bahkan menyinggung tentang trading in influence atau perdagangan pengaruh. Hakim bertanya apakah mayoritas masyarakat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Sleman tahu bahwa Raudi Akmal adalah anak Bupati Sleman.
“Tahu,” jawab Raudi Akmal.
Hakim kemudian mengejar dengan pertanyaan apakah Raudi Akmal sadar bahwa tindakan mengirim daftar proposal kepada Nyoman akan memengaruhi keputusan ASN.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD,” sahut Raudi Akmal.
Hakim merespons jawaban tersebut dengan pernyataan menohok.
“Jangan berlindung dengan kalimat saya adalah anggota dewan. Anggota dewan bukan hanya saudara,” cetus Gabriel Siallagan seraya mengingatkan lagi mengenai praktik perdagangan pengaruh.
Perdagangan pengaruh adalah praktik korupsi oleh seseorang, pejabat atau bukan, dengan menjual pengaruh atau koneksi untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah bagi pihak lain dengan memengaruhi pejabat publik atau pembuat keputusan.
“Siapa yang berani menolak ketika anak bupati mengajukan proposal?” sindir hakim.
Raudi Akmal menjawab bahwa tidak semua proposal titipannya disetujui. Dari pengajuan 167 proposal, katanya, yang disetujui sekitar 150 proposal.
Hakim kemudian mengajukan lagi pertanyaan, apakah saksi Raudi Akmal ingin agar semua proposal yang dititipkan lolos persetujuan.
Raudi Akmal berkelit tidak pernah memerintahkan hal tersebut meski saksi Nyoman secara tegas mengaku mendapat titipan darinya.
Ketika bersaksi pada hari yang sama, Nyoman menyebut nama Raudi Akmal sebagai pemberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima.
“Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah,” beber Nyoman di hadapan majelis yang diketuai oleh Melinda Aritonang.
Menurut Nyoman, daftar proposal dikirimkan oleh Raudi Akmal sebelum sosialisasi terkait program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020.
Setelah sosialisasi yang diikuti oleh perangkat kalurahan dan kapanewon, barulah proposal diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas.
Merasa janggal dengan jawaban Raudi Akmal, selama persidangan, dua hakim anggota dan ketua majelis berkali-kali mengingatkan tentang kebenaran kesaksian.
Mereka menegaskan, apabila ternyata Raudi Akmal terbukti memberi kesaksian palsu, maka ada risiko sanksi moral, bahkan konsekuensi hukum.
Dua hakim anggota dan ketua majelis menyampaikan hal tersebut karena Raudi Akmal mengklaim ada ASN dan anggota DPRD lain yang juga menitipkan proposal kepada Nyoman. Cuma, Raudi tidak bisa menyebutkan nama-nama mereka.
“Dari PDIP, PKB, dan Golkar ada yang titip proposal,” klaimnya.
Bahkan, Raudi Akmal mencatut nama mantan Sekda Kabupaten Sleman pernah minta tolong untuk membantu program hibah pariwisata. “Hati-hati karena Sekda nanti juga dimintai keterangan. Jangan sampai keterangan saudara jadi kesaksian palsu,” tegas hakim.
Kesaksian Raudi Akmal menyangkut mantan Sekda Kabupaten Sleman dipertanyakan pula oleh jaksa penuntut umum yang juga Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Saragih. Ia memandang keterangan itu hanya bersifat umum.
Faktanya, manakala ditanya, Raudi Akmal kembali memberi jawaban serupa. Sama sekali tidak ada penjelasan detail mengenai klaim Raudi Akmal bahwa ada permintaan tolong dari mantan Sekda Kabupaten Sleman.
Sebelumnya di dalam dakwaan, jaksa secara eksplisit menyebut nama Raudi Akmal bersama-sama terdakwa Sri Purnomo melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, sampai kini, Raudi Akmal masih berstatus saksi.












