• Tentang Kami
Thursday, January 22, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo menghadirkan dua saksi dari Setda Sleman

byGalih Priatmojo
January 21, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Wewenang penyusunan regulasi ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan.

Hal tersebut disampaikan saksi Hendra Adi Riyanto, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pemkab Sleman Percepat Penyediaan Penerangan Jalan Umum Lewat Skema KPBU, Apa Itu?

Emi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada di Sidang Hibah Pariwisata

Hendra hadir di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (21/1/2026) sore, sebagai saksi kedua dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Pada hari yang sama, Rabu pagi, Emi Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, juga memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.

Ketika Hendra bersaksi, hakim menyoroti muatan dalam Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang diduga menjadi pintu masuk proposal titipan bagi kelompok masyarakat (pokmas) tertentu untuk menerima dana hibah pariwisata.

Pada kesempatan tersebut, hakim meminta kepada Hendra untuk menceritakan kronologi penyusunan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang memunculkan substantif bahwa pokmas bisa menerima dana hibah pariwisata.

Padahal, kata hakim, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020, sudah tercantum bahwa 30 persen dana hibah pariwisata dapat dipergunakan untuk penangganan sektor pariwisata.

Penanganan sektor pariwisata yang dimaksud, antara lain, untuk implementasi PHSE dan mendukung revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, serta keamanan.

Akan tetapi, dalam Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 justru muncul substansi yang tidak diatur dalam petunjuk teknis Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Waktu rapat di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Bu Nyoman (Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman) menyampaikan bahwa guna memaksimalkan 30 persen alokasi untuk pemerintah daerah, maka penerima hibah dikembangkan ke desa wisata. Kemudian, dari pemerintah menyampaikan rintisan desa wisata,” ungkap Hendra.

Nyoman, dalam kesaksian pada sidang sebelumnya, mengaku berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, supaya syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana segera bisa dicairkan.

“Saya heran kenapa muncul rintisan desa wisata. Padahal, menurut pemahaman saya, revitalisasi adalah sesuatu yang sudah ada dan bisa diintervensi dengan kebijakan daerah agar tetap bertahan atau berkembang. Saya sudah sampaikan di rapat mengenai hal tersebut,” paparnya.

Tentang Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020, Hendra menyatakan sudah memastikan materi itu kepada Nyoman.

Nyoman, sebut Hendra, mengatakan bahwa ketentuan yang dirancang tersebut sudah dikonsultasikan saat kegiatan Desk Kementerian di Semarang, Jawa Tengah.

“Saya tanyakan ke teman-teman Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman yang melakukan kegiatan atau berangkat ke Semarang dan tidak ada pernyataan maupun bantahan,” katanya.

Ketika menjadi saksi pada hari yang sama, kepada hakim, Emi mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020.

Kala itu, Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman sempat memberikan arahan bahwa hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat (pokmas) sehingga banyak yang mendapatkan manfaat.

“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ucap Emi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang.

Sebagai informasi, Pilkada 2020 Kabupaten Sleman diikuti dan dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa.

Lantas, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman mencoba merumuskan formulasi penyusunan regulasi yang akan menjadi bahan untuk dilaporkan ke pimpinan.

Ia menegaskan, keputusan akhir penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan.

“Mohon izin, Yang Mulia Hakim, waktu itu belum diterapkan mekanisme harmonisasi. Sebab, mekanisme tersebut mulai diterapkan sejak ada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011. Setelah ada regulasi itu, produk hukum pemerintah daerah harus melalui harmonisasi hukum dan fasilitasi gubernur,” ungkapnya.

Pada akhir sidang, Hendra menjelaskan bahwa penyusunan perbup berasal dari pemrakarsa atau dinas pengampu kegiatan.

Dalam konteks hibah pariwisata, yang mendapatkan tugas memfasilitasi kegiatan rapat penyusunan adalah Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman.

“Yang menerbitkan setiap undangan kegiatan rapat pembahasan perbup adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman,” jelasnya.

Selesai dirapatkan dan tersusun, draft atau rancangan perbup akan naik ke proses paraf usai dicetak atau print menggunakan kertas hammer.

Sesuai ketentuan, draft diparaf administrasi secara berjenjang, mulai dinas, kepala bagian, asisten, sekretaris daerah, tetapi kewenangan ada di kepala daerah.

“Yang memiliki kewenangan penuh terkait penyusunan produk hukum tetap bupati sebagai kepala daerah sebagai pembuat kebijakan,” pungkas Hendra.

Tags: Emi RetnosasiHendra Adi Riyantohibah pariwisataKorupsiperbupSlemanSri Purnomo

Related Posts

Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melakukan perawatan dan pengadaan Penerangan Jalan Umum (JPU) sesuai misi visi Bupati dan Wakil Bupati Sleman

Pemkab Sleman Percepat Penyediaan Penerangan Jalan Umum Lewat Skema KPBU, Apa Itu?

January 21, 2026
mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Emi Retnosasi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 di PN Yogyakarta, Rabu (21/1/2026)

Emi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada di Sidang Hibah Pariwisata

January 21, 2026
Bupati Bekasi (tengah) bersama perangkat desa dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi oleh KPK. Mereka sebelumnya terjaring OTT. [Dok KPK]

Operasi Senyap KPK Sepanjang Tahun 2025 hingga Awal 2026, 7 Kepala Daerah Terjerat Korupsi

January 20, 2026
Penasihat hukum terdakwa pembakar tenda polisi Mapolda DIY, Perdana Arie saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa (20/1/2026).

Hadirkan 2 Saksi Fakta, Penasihat Hukum: Pembakaran Tenda Mapolda DIY Bukan Dilakukan Pelaku Tunggal

January 20, 2026
Bupati Pati, Sudewo dikenal dengan sederet catatan kontroversi, dari menantang demonstran hingga kini terseret kasus korupsi

Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo: Dari Pajak Gila-gilaan hingga Korupsi Rel Kereta Api

January 20, 2026
Anak eks Bupati Sleman Raudi Akmal menjadi saksi perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026)

Sidang Hibah Pariwisata, Hakim: Siapa Berani dengan Anak Bupati?

January 20, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.