SLEMAN, POPULI.ID – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, secara resmi mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/3/2026). Dalam persidangan tersebut, Sri Purnomo membantah seluruh konstruksi dakwaan yang menyebut kebijakan hibah tersebut digunakan untuk kepentingan politik pemenangan istrinya dalam Pilkada Sleman 2020.
Sebelumnya, JPU menuntut Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara karena dianggap bertanggung jawab atas penyimpangan dana hibah senilai Rp 68,5 miliar.
Berikut ini adalah 5 poin utama dari pledoi Sri Purnomo yang dirangkum dari fakta persidangan:
1. Pelimpahan Wewenang kepada Tim Pelaksana
Pihak Sri Purnomo menegaskan bahwa secara administratif, dirinya telah mendelegasikan kewenangan pelaksanaan hibah kepada tim teknis melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang sah. Pihak penasihat hukum menyatakan bahwa tanggung jawab hukum atas penyimpangan teknis seharusnya berada di tangan penerima delegasi, termasuk Sekda saat itu, Harda Kiswaya, dan pejabat di bawahnya.
“SK itu sebagai bentuk pelimpahan wewenang secara delegasi oleh bupati kepada Sekda dan pejabat di bawahnya,” tegas penasihat hukum Sri Purnomo, Soepriyadi.
2. Kebijakan sebagai Respons Krisis Pandemi
Dalam pledoi pribadinya, Sri Purnomo menjelaskan bahwa kebijakan hibah pariwisata lahir dari kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan ekonomi masyarakat Sleman. Ia berargumen bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi cepat bagi pelaku wisata yang kehilangan penghasilan.
“Saya memilih untuk bertindak. Saya memilih untuk membantu masyarakat,” ujar Sri Purnomo di hadapan majelis hakim.
3. Bantahan Korelasi Politik Pilkada 2020
Terdakwa menyanggah tuduhan JPU bahwa hibah tersebut merupakan instrumen untuk memenangkan pasangan calon tertentu di Pilkada 2020. Sri Purnomo membeberkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa penyaluran dana justru dilakukan setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa penyaluran hibah dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada. Fakta tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa kebijakan hibah tidak berkaitan dengan proses pemenangan,” jelas Sri Purnomo.
4. Tidak Ada Keuntungan Pribadi
Tim kuasa hukum dan Sri Purnomo menyatakan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa. Ia menekankan bahwa dana tersebut sepenuhnya ditujukan bagi kelompok masyarakat (pokmas) pengelola wisata.
“Faktanya saya tidak menerima Rp1 (satu Rupiah) pun dari kebijakan tersebut, dan tidak menikmati keuntungan apapun,” ungkap Sri Purnomo.
5. Ketiadaan Intervensi dalam Penyusunan Perbup
Pembelaan juga menyoroti proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 Tahun 2020 yang diklaim telah melalui mekanisme birokrasi berjenjang tanpa adanya intervensi langsung dari bupati. Saksi-saksi di persidangan disebut telah mengonfirmasi bahwa tidak ada arahan khusus dari SP dalam penentuan syarat penerima hibah.
Sebagai penutup, Sri Purnomo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dengan mengedepankan prinsip keadilan hukum.
“Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” pungkasnya mengutip prinsip hukum.
Kini, nasib Sri Purnomo berada di tangan majelis hakim yang akan memberikan putusan setelah mendengarkan tanggapan dari JPU.






![terdakwa pembakaran tenda Mapolda DIY Perdama Arie Veriasa saat mengikuti persodangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/6/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/20260218_115248-120x86.jpg)




