SLEMAN, POPULI.ID – Penolakan terhadap besaran pesangon mewarnai rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 379 karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.
Para pekerja menilai kompensasi yang ditawarkan perusahaan jauh lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Aksi protes pun digelar ratusan karyawan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Beran, Tridadi, Rabu (1/4/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Salah satu karyawan, Hariyani, mengungkapkan bahwa PHK gelombang kedua justru menyasar pekerja lama yang telah mengabdi selama puluhan tahun. “Kami ini karyawan lama, bahkan yang tersisa merupakan tenaga terbaik sebelum kebakaran. Tapi sekarang justru kami yang diberhentikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti turunnya nilai pesangon yang ditawarkan perusahaan. “Dulu saat PHK pascakebakaran diberikan 0,75 kali, sekarang hanya 0,5 kali,” tambahnya.
Ketua Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljito, menilai kondisi perusahaan sebenarnya masih stabil dan tidak dalam keadaan merugi. “Produksi masih berjalan, pesanan ada, bahkan ada rencana perekrutan tenaga kontrak baru,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021. KSPSI pun mendorong penyelesaian melalui jalur tripartit dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi pekerja.
Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mulai memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman, Cicilia Lusiani, menyebut proses penyelesaian kini telah memasuki tahap tripartit setelah sebelumnya tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan bipartit.
“Kami meminta kedua pihak menyampaikan fakta dan bukti pendukung agar persoalan ini bisa diklarifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dalam waktu 30 hari tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sementara itu, pihak perusahaan disebut mengaitkan kebijakan tersebut dengan kondisi force majeure akibat kebakaran pabrik yang terjadi sebelumnya. Namun, Disnaker menegaskan bahwa setiap klaim kerugian harus dibuktikan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memastikan pemerintah daerah akan terus berupaya menjembatani kedua belah pihak agar tercapai solusi terbaik.
“Kami ingin ada titik temu yang adil. Jika diperlukan, kami siap mempertemukan langsung dengan pemilik perusahaan,” ujarnya.












