POPULI.ID – Sosok Febri Diansyah pernah menjadi wajah yang nyaris setiap hari muncul di layar kaca sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kini, setelah menanggalkan jabatannya dan beralih profesi sebagai advokat, Febri melihat lembaga antirasuah tersebut dari sudut pandang yang jauh lebih “kaya” sekaligus mengkhawatirkan.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali, Febri membedah kondisi KPK yang kini dinilainya tengah berada dalam titik kritis, mulai dari persoalan independensi hingga pergeseran gaya penegakan hukum yang lebih menonjolkan sisi hiburan ketimbang substansi keadilan.
2019: Titik Balik dan “Pembajakan” Politik
Bagi Febri, tahun 2019 adalah masa kelam yang menjadi titik balik bagi KPK. Ia menyebut lembaga yang dulunya sangat disegani ini telah menjadi korban kekuatan politik melalui revisi undang-undang. Dampaknya tidak main-main, yakni keraguan publik terhadap independensi lembaga semakin menguat.
“Jika KPK independen, siapapun yang diproses tanpa pesanan politik itu lebih melegakan, dibanding kalau penegak hukum bisa dibajak oleh kepentingan politik,” ujar Febri dikutip dari kanal YouTube Prof Rhenald Kasali, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan pentingnya desain lembaga yang sepenuhnya independen, di mana pegawainya adalah pegawai tetap KPK agar tidak memiliki loyalitas ganda atau intervensi dari instansi asal.
Jebakan Pasal Karet dan Kriminalisasi Bisnis
Salah satu sorotan Febri adalah tren penegakan hukum yang kini sering kali mencampuradukkan risiko bisnis dengan tindak pidana korupsi. Ia menyoroti Pasal 2 UU Tipikor sebagai pasal paling abstrak yang sering disalahgunakan untuk menjerat keputusan bisnis yang sebenarnya wajar.
Febri mencatat ada kegagalan pemahaman sistem hukum di mana kerugian akibat strategi bisnis yang gagal atau faktor luar (seperti pandemi Covid-19) langsung dicap sebagai korupsi. Ia mencontohkan beberapa kasus seperti yang dialami mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan kasus Bukit Asam, di mana pada akhirnya pengadilan memutus bebas karena terbukti sebagai business judgment rule atau keputusan bisnis yang sah.
“Hukum orang hukum kadang-kadang tidak bisa mengikuti cara berpikir orang bisnis,” ungkap Febri.
Ia melihat adanya gap besar di mana penegak hukum sering kali menggunakan kacamata kuda dalam melihat dinamika dunia usaha yang luas.
Penegakan Hukum Bergaya “Entertainment”
Febri juga mengutip pandangan mantan pimpinan KPK, Amin Sunaryadi, mengenai adanya kesan “entertainment” dalam penegakan hukum saat ini. Upaya memamerkan tumpukan uang sitaan di televisi dianggap sebagai langkah mencari dukungan publik instan, namun gagal memberikan dampak positif secara sistemik.
Kenyataannya, meski banyak uang dipajang, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia justru terjun bebas. Hal ini menurut Febri terjadi karena yang tercipta di mata dunia internasional dan pelaku usaha bukanlah kepastian hukum, melainkan ketakutan untuk berinovasi.
“Orang-orang yang seharusnya bisa berinovasi untuk pelayanan publik, tiba-tiba terjerat tindak pidana korupsi karena isu administratif,” tambahnya.
Sengkarut Manajemen Internal
Di sisi lain, KPK juga disebut tengah menghadapi masalah serius dalam manajemen internal. Febri menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang mengaku kesulitan mengatur internal lembaga. Menurutnya, evaluasi sistematis terhadap kelembagaan KPK jarang dilakukan, padahal sangat dibutuhkan untuk menentukan arah lembaga di tengah tantangan zaman yang berubah.
“Apakah budaya korporat yang kuat masih ada, atau lambat laun orang-orangnya berubah karena terkontaminasi?” tanya Febri.
Menanti Penataan Ulang
Kondisi KPK saat ini, di mata Febri, memerlukan evaluasi mendasar dan penataan kembali. Strategi pencegahan korupsi yang sudah berjalan puluhan tahun dianggap belum membuahkan hasil memuaskan dan perlu disegarkan kembali.
Febri berharap pilar peradilan, terutama para hakim di Mahkamah Agung, dapat menjadi benteng terakhir yang jernih dan berani untuk menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap keadilan bisnis.
“Kita mengharapkan ada penataan kembali, terutama dalam melihat pasal-pasal kerugian negara agar tidak lagi menjadi pasal karet yang menakuti semua orang,” pungkasnya.












