SLEMAN, POPULI.ID – Kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Sleman masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Sleman mencatat sebanyak 112 permohonan dispensasi nikah dikabulkan, dengan mayoritas dipicu kehamilan yang tidak direncanakan.
Kepala DP3AP2KB Sleman Novita Krisnaeni mengungkapkan bahwa wilayah dengan kasus tertinggi berada di Kapanewon Gamping sebanyak 13 kasus. Sementara itu, Kapanewon Prambanan dan Ngaglik masing-masing mencatat 12 kasus.
“Sebagian besar dispensasi nikah terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan, mencapai 80 persen. Ini menunjukkan bahwa alasan utama pernikahan dini adalah kondisi yang sudah terlanjur terjadi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Selain faktor tersebut, alasan lain yang melatarbelakangi dispensasi nikah adalah untuk menghindari zina sebesar 8 persen dan pergaulan bebas sebesar 2 persen. Kondisi ini dinilai berdampak luas, mulai dari putusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, hingga potensi meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga.
Lebih lanjut, fenomena pernikahan dini ini turut berkontribusi pada tingginya angka perceraian di Sleman. Novita menyebut, tidak sedikit pasangan yang awalnya mengajukan dispensasi nikah, namun beberapa waktu kemudian kembali ke pengadilan untuk mengurus perceraian.
“Awalnya mereka datang untuk meminta izin menikah lebih cepat, tapi kemudian kembali dengan tujuan berbeda, yakni mengajukan cerai. Ini menjadi salah satu penyumbang tingginya angka perceraian,” jelasnya.
Data tahun 2025 mencatat angka perceraian di Sleman mencapai 1.489 kasus. Wilayah dengan kasus tertinggi berada di Kapanewon Depok dan Gamping masing-masing 125 kasus, diikuti Mlati 109 kasus, serta Ngaglik 108 kasus.
Adapun penyebab utama perceraian didominasi oleh konflik dan pertengkaran sebesar 84 persen, yang erat kaitannya dengan lemahnya komunikasi antar pasangan. Faktor lain meliputi ditinggalkan salah satu pihak sebesar 8,42 persen dan masalah ekonomi sebesar 5,20 persen.
“Kurangnya komunikasi menjadi pemicu utama konflik dalam rumah tangga. Oleh karena itu, penguatan ketahanan keluarga menjadi sangat penting,” imbuhnya.
Sebagai langkah penanganan, DP3AP2KB Sleman terus menggencarkan berbagai program, baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Salah satu fokusnya adalah sosialisasi delapan fungsi keluarga kepada masyarakat.
Fungsi tersebut mencakup aspek agama, sosial budaya, kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan dan sosialisasi, ekonomi, serta pembinaan lingkungan.
Selain itu, program Generasi Berencana (Genre) juga dioptimalkan untuk kalangan remaja. Program ini bertujuan membentuk remaja yang memiliki perencanaan hidup matang, termasuk dalam menentukan usia perkawinan dan membangun keluarga yang sehat dan sejahtera.
“Melalui program ini, kami berharap remaja tidak hanya menjalani hubungan tanpa arah, tetapi juga mampu merencanakan masa depan, termasuk kehidupan berkeluarga,” pungkas Novita. (populi.id/Hadid Pangestu)












