YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ketukan palu hakim di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (27/4/2026), akhirnya menentukan nasib Sri Purnomo.
Mantan Bupati Sleman dua periode ini resmi dinyatakan bersalah dalam pusaran kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Berikut ini adalah poin-poin penting yang merangkum hasil persidangan tersebut:
1. Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
Majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun kepada Sri Purnomo.
Selain kurungan badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 6 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
2. Terbukti Melanggar Pasal dalam KUHP Baru
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 604 KUHP Baru.
Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.
3. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Selain itu, jaksa sempat menuntut pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari Rp 10,9 miliar yang sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.
4. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim membeberkan alasan di balik besaran vonis tersebut. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Sri Purnomo dinilai bertentangan dengan program pemerintah serta merusak tatanan demokrasi dan politik yang seharusnya transparan dan adil.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan fakta bahwa dana tersebut sebenarnya dinikmati oleh masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum kemudian keuangan negara dinikmati oleh masyarakat,” kata hakim anggota, Elias Hamonongan.
5. Sri Purnomo Langsung Ajukan Banding
Merespons putusan hakim, Sri Purnomo tidak tinggal diam dan langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Penasihat hukumnya, Soepriyadi, berargumen bahwa kliennya seharusnya bebas karena berdasarkan fakta persidangan, Sri Purnomo tidak menikmati sepeser pun dana hibah tersebut.
“Harusnya Pak Sri Purnomo hari ini bebas kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Karena kita tidak menemukan keadilan di persidangan ini, maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding,” katanya.
Di sisi lain, pihak JPU memilih untuk menyatakan sikap pikir-pikir.
6. Barang Bukti dan Status Penahanan
Meskipun mengajukan banding, hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.
Adapun barang bukti penting dalam kasus ini mencakup satu bundel hasil tinjauan (review) terhadap hotel dan restoran penerima hibah pariwisata tertanggal 21 Desember 2020.












