• Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
April 27, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ketukan palu hakim di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (27/4/2026), akhirnya menentukan nasib Sri Purnomo.

Mantan Bupati Sleman dua periode ini resmi dinyatakan bersalah dalam pusaran kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

BERITA MENARIK LAINNYA

MBG Jadi Ladang Korupsi, Guru Besar UGM Desak Perbaikan Tata Kelola BGN

ICW Sebut Korupsi Program MBG Sistemik: Dari Konflik Kepentingan hingga Bagi-Bagi Proyek Politik

Berikut ini adalah poin-poin penting yang merangkum hasil persidangan tersebut:

1. Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun kepada Sri Purnomo.

Selain kurungan badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 6 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

2. Terbukti Melanggar Pasal dalam KUHP Baru

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 604 KUHP Baru.

Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.

3. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Selain itu, jaksa sempat menuntut pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari Rp 10,9 miliar yang sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

4. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim membeberkan alasan di balik besaran vonis tersebut. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Sri Purnomo dinilai bertentangan dengan program pemerintah serta merusak tatanan demokrasi dan politik yang seharusnya transparan dan adil.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan fakta bahwa dana tersebut sebenarnya dinikmati oleh masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum kemudian keuangan negara dinikmati oleh masyarakat,” kata hakim anggota, Elias Hamonongan.

5. Sri Purnomo Langsung Ajukan Banding

Merespons putusan hakim, Sri Purnomo tidak tinggal diam dan langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Penasihat hukumnya, Soepriyadi, berargumen bahwa kliennya seharusnya bebas karena berdasarkan fakta persidangan, Sri Purnomo tidak menikmati sepeser pun dana hibah tersebut.

“Harusnya Pak Sri Purnomo hari ini bebas kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Karena kita tidak menemukan keadilan di persidangan ini, maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding,” katanya.

Di sisi lain, pihak JPU memilih untuk menyatakan sikap pikir-pikir.

6. Barang Bukti dan Status Penahanan

Meskipun mengajukan banding, hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti penting dalam kasus ini mencakup satu bundel hasil tinjauan (review) terhadap hotel dan restoran penerima hibah pariwisata tertanggal 21 Desember 2020.

Tags: dana hibah pariwisataKorupsimantan bupati slemanMelinda AritonangPengadilan Negeri YogyakartaSlemanSri Purnomovonis

Related Posts

Massa aksi yang diinisiasi oleh Suara Ibu Indonesia menggelar aksi menuntut evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bundaran UGM Yogyakarta, Jumat (17/10/2025) sore.

MBG Jadi Ladang Korupsi, Guru Besar UGM Desak Perbaikan Tata Kelola BGN

June 10, 2026
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

ICW Sebut Korupsi Program MBG Sistemik: Dari Konflik Kepentingan hingga Bagi-Bagi Proyek Politik

June 6, 2026
YOGYAKARTA, POPULI.ID - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan dalam agenda pertemuan Kepala Daerah se-Jawa Bali di Kantor Gubernur DIY, pada Kamis (4/6/2026). Kasus tersebut disinggung langsung di hadapan para pemimpin daerah sebagai pengingat keras dalam menyusun kebijakan publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, usai kegiatan. Dia mengungkapkan, dalam agenda silahturahmi Forkopimda se-Jawa Bali itu diisi dengan beberapa paparan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah menteri. Seperti diketahui, pertemuan itu dihadiri sejumlah menteri dan gubernur di wilayah Jawa dan Bali. Antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) Amalia Adininggar Widyasanti. Dalam kegiatan itu tampak hadir Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sedangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Pramono Anung, serta Gubernur Banten Andra Soni tidak terlihat menghadiri kegiatan itu. "Pada dasarnya memotivasi kami semua para kepala daerah. Secara umum, yang saya tangkap adalah kami dibayar oleh rakyat, jadi jangan sekali-kali sakiti hati rakyat," ungkapnya. Selain membahas isu-isu strategis seperti penanganan hoaks, penguatan kepemimpinan daerah (pimda), dan pencegahan konflik melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum tersebut juga secara khusus menyoroti gaya hidup flexing atau pamer aparat negara dan akuntabilitas kebijakan. Kasus penangkapan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, atas kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG juga dijadikan contoh nyata agar para kepala daerah lebih mawas diri. Poin penekanan yang diberikan terkait pentingnya menjaga benteng pertahanan, baik secara personal maupun sistemik. "Salah satu yang disinggung seperti itu (soal kasus MBG). Jadi maksudnya bahwa jaga-jaga diri baik secara sistem, jangan sampai kami salah membuat kebijakan. Karena ada beberapa kebijakan yang kami tidak bermaksud tapi kebijakannya salah, bisa memperkaya pihak lain. Apalagi kalau ada mensrea (niat jahat)," jelasnya. Dia menyebut menjadi kepala daerah itu bukan hal yang mudah. Karena seluruh kepala daerah diharapkan dapat bekerja lebih all-out dan selektif dalam merancang program kerja demi memastikan setiap anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Kalau kami bikin program, sebenarnya itu bermanfaat atau tidak. Walaupun suratnya lengkap, barangnya ada, tapi kalau ternyata sudah diadakan tapi tidak berguna untuk masyarakat, nanti malah menjadi salah satu tindakan koruptif," katanya. "Memang tidaj ada korupsi secara langsung tapi koruptif. Untuk apa kami belanja sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh masyarakat, begitu kurang lebih," tandasnya.

Kasus Korupsi Kepala BGN Jadi Bahasan dalam Pertemuan Kepala Daerah se-Jawa di Yogyakarta

June 5, 2026
Mutfiana, pemilik rumah yang terbakar misterius di Padukuhan Kasuran, Margomukyo, Seyegan, Sleman, DIY saat diwawancarai, Kamis (4/6/2026).

Gegara Kebakaran Misterius, Pemilik Rumah di Seyegan Hanya Tidur Tiga Jam Sehari

June 5, 2026
Dosen Departemen Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Sarju Winardi saat menyampaikan paparanya terkait kebakaran misterius di sebuah rumah di Padukuhan Kasuran, Margomulyo, Seyegan, Sleman, Kamis (4/6/2026).

Tim UGM Duga Kebakaran Misterius di Seyegan Dipicu Gas dari Limbah Organik

June 5, 2026
Pemkab Sleman Dorong Pemerataan Pembangunan Kalurahan Berbasis Potensi Lokal

Pemkab Sleman Dorong Pemerataan Pembangunan Kalurahan Berbasis Potensi Lokal

June 5, 2026
Next Post
Polisi melakukan penyelamatan terhadap seor ag wanita berinisial APA (36) yang melakukan percobaan bunuh diri di Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (27/4/2026). (Polresta Sleman)

Diduga Depresi, Perempuan Asal Lamongan Nekat Terjun dari Lantai Dua Rumah Kos di Sleman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.