• Tentang Kami
Thursday, July 30, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Polisi Dalami Motif Kekerasan di Daycare Little Aresha, Tersangka Berpeluang Tambah

Pandia memaparkan motif tindakan penelantaran dan kekerasan anak itu dilakukan untuk mempermudah operasional jasa penitipan anak atau daycare.

byredaksi
April 27, 2026
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polisi dan Menteri PPA menunjukkan barang bukti dalam kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Polisi dan Menteri PPA menunjukkan barang bukti dalam kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026). [populi.id/Dewi Rukmini]

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang terungkap usai digerebek polisi beberapa hari lalu.

Sampai saat ini, polisi masih menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari 30 orang yang diamankan dari daycare tersebut. Sedangkan untuk 17 orang lainnya dikatakan masih didalami terkait keterlibatan dalam tindakan tak manusiawi itu.

BERITA MENARIK LAINNYA

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Daycare Little Aresha

Nekat Melaju Saat Palang Turun, Truk Box Hantam Perlintasan KA Timoho

“Memang sampai hari ini masih 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan 13 tersangka itu adalah proses awal, tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya juga akan bertambah. Jadi kami akan dalami sejelas-jelasnya peran mereka sebagai apa. Kami akan terbuka terhadap proses penyidikan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Pandia menyampaikan bahwa 13 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Dikatakan dua orang tersangka berperan sebagai Ketua Yayasan (DK) dan Kepala Sekolah (AP), sedangkan 11 tersangka lainnya sebagai pengasuh. Adapun 11 pengasuh itu berinisial FN, NF, LS, EN, SRM, DR, HP, GA, SRJ, DO, dan DM.

Dia pun tak menampik bahwa foto-foto tersebar di media sosial yang memperlihatkan balita diikat tangan maupun kaki serta tidur tanpa baju di lantai adalah benar. Mirisnya, tindakan tak manusiawi itu juga diketahui oleh Ketua Yayasan serta Kepala Sekolah daycare tersebut.

“Jadi secara SOP hal-hal yang dilakukan (di daycare) itu diketahui dan sepengetahuan dari ketua yayasan dan kepala sekolah. Karena selalu dicek setiap hari, sehingga ada pembiaran di situ,” paparnya.

Disinggung terkait kabar salah satu tersangka merupakan residivis kasus korupsi di Semarang, Pandia menyebut sedang mendalami hal itu dan akan melakukan konfirmasi dengan wilayah Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Pandia memaparkan motif tindakan penelantaran dan kekerasan anak itu dilakukan untuk mempermudah operasional jasa penitipan anak atau daycare. Anak-anak balita diperlakukan kasar diduga agar tak merepotkan pengasuh. Selain itu pihaknya juga mencium indikasi motif ekonomi untuk mendapatkan pemasukan lebih dengan terus menerima jasa penitipan anak meskipun fasilitas dan pelayanan tidak sepadan.

“Jadi motifnya masih kami dalami. Karena memang anak-anak masih kecil dan mereka (pengasuh) takut menganggu yang lain, sehingga diperlakukan seperti itu. Termasuk kami mengendus motif ekonomi, karena mereka mengejar pemasukan uang, semakin banyak anak otomatis makin banyak pemasukan. Nah itu masih kami dalami,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Antara lain Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20.

Lalu, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah, dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak. (populi.id/Dewi Rukmini)

Tags: daycare little Areshakekerasan anakKombes Pol Eva Guna PandiaPolresta Yogyakartatersangka

Related Posts

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta sedang mengecek berkas perkara kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha, di ruangannya pada Selasa (28/7/2026).

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Daycare Little Aresha

July 29, 2026
Bangkai patahan palang pintu perlintasan sebidang di JPL 349, Jalan Timoho, Kelurahan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, setelah ditabrak sebuah truk box misterius pada Selasa (21/7/2026).

Nekat Melaju Saat Palang Turun, Truk Box Hantam Perlintasan KA Timoho

July 21, 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Pakar Hukum: Ada Celah Prosedur

July 21, 2026
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Polisi Kantongi Identitas Penyokong Dana DPO Penganiaya Pelajar di Kotabaru

July 7, 2026
satu tersangka mereka ulang adegan ketika membacok pelajar hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam rekontruksi di halaman Mapolresta Yogyakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Polresta Yogyakarta Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Tewaskan Pelajar di Kotabaru, Korban Terkena Bacok di Dada

July 7, 2026
Tersangka kekerasan kepada balita di Daycare Little Aresha saat dibawa ke mobil tahanan.

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Meluas, Tersangka Kini 27 Orang

July 6, 2026
Next Post
KPAI: Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Terstruktur dan Sistematis

KPAI: Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Terstruktur dan Sistematis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.