YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha mengungkap tabir carut-marutnya perizinan tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta pun bergerak cepat melakukan sweeping (penyisiran) atau pendataan jasa penitipan anak yang ada di Bumi Mataram. Hasilnya separuh daycare atau tempat penitipan anak (TPA) di Kota Yogyakarta belum berizin.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan dalam dua hari terakhir telah dilakukan penyisiran TPA-TPA yang berkoordinasi dengan pemangku wilayah masing-masing kelurahan. Pihaknya pun mendata ada puluhan daycare yang belum berizin.
“Kami dapatkan (data) ada 37 daycare yang sudah berizin dan 33 lainnya belum berizin. Nanti kami akan audit dan angka itu masih akan terus bertambah,” ucap Hasto saat konferenai pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (28/4/2026).
Hasto menyebut selama ini belum ada ketentuan untuk audit secara reguler di TPA. Sehingga ke depan, Pemkot Yogyakarta bersama DPRD Kota Yogyakarta akan membuat ketentuan terkait audit rutin serta standarisasi TPA di Kota Yogyakarta.
“Tentu ini jadi sebuah pembelajaran bagi kami bahwa regulasi ke depan harus lebih baik,” katanya.
Pendampingan Korban
Walkot Hasto memastikan Pemkot Yogyakarta akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban anak dan orang tua korban. Para psikolog yang ada di seluruh Puskesmas Kota Yogyakarta akan diterjunkan untuk memberikan pendampingan psikologi kepada seluruh korban terdampak. Termasuk dokter anak dan dokter ahli gizi juga bakal diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan tumbuh kembang anak secara fisik.
“Kami juga menyiapkan langkah untuk penilaian terhadap gangguan tumbuh kembang. Karena kemarin, kami audiensi dengan keluarga korban, banyak sekali yang melaporkan tentang gangguan-gangguan tumbuh kembang anak, termasuk stunting,” ungkap dia.
Selain itu, Pemkot Yogyakarta memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Pihaknya telah membentuk tim konsultasi hukum yang akan mencatat laporan-laporan dari para orang tua korban dan memastikan tidak ada laporan yang terlewat.
Lebih lanjut, Hasto menyebut telah mengidentifikasikan 15 daycare atau TPA lain yang sementara bisa menampung sampai 78 anak-anak yang menjadi korban. Langkah itu dinilai darurat mengingat sebagian besar orang tua korban bekerja dan terpaksa menitipkan anak ke TPA.
“Kemudian kami memutuskan untuk memberikan pembiayaan sampai akhir semester. Pemkot Yogyakarta bisa menanggung memberikan pendampingan dan pembiayaan kepada korban,” lanjutnya.
Penguatan Standarisasi Sistem Layanan Pengasuhan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keperihatinan sangat dalam atas dugaan kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha.
“Peristiwa ini bukan hanya melukai anak-anak sebagai korban, tetapi juga menguncang kepercayaan publik terhadap layanan pengasuhan anak,” katanya.
Kementerian PPPA menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan anak adalah pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, dia mendorong proses hukum bisa berjalan secara tegaa, transparan, dan berkeadilan.
“Seluruh korban harus mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologus dan hukum secara komprehensif. Selain itu, harus dilakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan,” tambahnya.
Arifah menyebut, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan layanan pengasuhan anak, khususnya di daycare masih perlu diperkuat. Apalagi masih ditemukan lembaga tempat penitipan anak yang belum memenuhi aapek perizinan dan standarisasi.
“Celah itu harus segera dibenahi. Kami terus mendorong penguatan standarisasi layanan pengasuhan melalui kebijakan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang menekankan keamanan, kualitas pengasuhan, kompetensi pengasuh, serta pengawasan berkelanjutan,” paparnya.
Dia mengajak seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh layanan daycare. Terutama memastikan kepatuhan terhadap standar dan perizinan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengasuh melalui pelatihan dan sertifikasi.
“Kepada masyarakat kami mengimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan pengasuhan anak dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan,” kata Arifah.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus peduli, dan semua pihak harus memastikan bahwa setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan penuh kasih sayang,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)












