SLEMAN, POPULI.ID – Polisi mengungkap kasus pencurian perangkat gamelan berupa tujuh bilah demung slendro di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Bulaksumur, AKP Subilal mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/074/2026/SPKT Polsek Bulaksumur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 11 April 2026 sekitar pukul 14.52 WIB di ruang gamelan Gedung Margono lantai 4 FIB UGM, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Korban berinisial W (52), seorang PNS yang bertugas sebagai petugas keamanan di FIB UGM, mendapati tujuh bilah demung slendro yang sebelumnya tersusun rapi di ruang gamelan telah hilang saat melakukan pengecekan ruangan.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati seseorang yang dicurigai mengambil barang tersebut, lalu melapor ke Polsek Bulaksumur,” kata Bilal, Selasa (28/4/2026).
Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Bulaksumur melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial AM (50), seorang karyawan swasta asal Surakarta, Jawa Tengah.
“Pelaku datang ke lokasi dan sempat menanyakan keberadaan ruang gamelan kepada mahasiswa. Setelah itu masuk ke ruang gamelan melalui sisi timur lantai 4 Ruang Margono,” ujarnya.
Pelaku kemudian memasukkan tujuh bilah demung slendro ke dalam ransel yang telah dipersiapkan sebelumnya sebelum membawa kabur barang tersebut.
AF berhasil ditangkap di wilayah Surakarta pada Rabu, 22 April 2026. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut hasil curian dijual ke tempat rosok di Karanganyar seharga Rp1,8 juta.
Menurut polisi, motif pencurian didasari faktor ekonomi.
“Pelaku memilih gamelan karena berbahan kuningan yang memiliki nilai jual lebih tinggi dibanding logam biasa,” jelas Subilal.
Dari hasil interogasi, AF juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah kampus. Dua bulan sebelum pencurian di UGM, ia disebut mencuri 11 bilah gamelan di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Selain itu, pelaku juga pernah mencuri tujuh bilah gamelan di wilayah Solo.
Polisi menyebut AF beraksi seorang diri dalam setiap aksinya.
Lebih lanjut, AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2012 dengan vonis 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (populi.id/Hadid Pangestu)












