YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah mendata seluruh daycare, taman kanak-kanak (TK), dan kelompok bermain (KB) di Kota Yogyakarta untuk memastikan tak ada tempat penitipan anak yang seperti Daycare Little Aresha.
Berdasarkan hasil pendataan, Pemkot Yogyakarta mencatat total ada 68 daycare di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 37 daycare sudah berizin sedangkan 31 daycare masih belum mengantongi izin resmi.
“Total ada 68 daycare di Kota Yogyakarta. Itu semua sudah dipantau, dilakukan pendataan secara keseluruhan oleh Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, maupun melibatkan lurah se-Kota Yogyakarta,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, Minggu (10/5/2026).
Meski 31 daycare tersebut belum berizin. Namun, Retno menuturkan secara fasilitas sarana prasarana, kualitas guru pengasuh, dan keamanan tempat penitipan anak itu sudah cukup layak dibanding Daycare Little Aresha.
Pelayanan yang diberikan pun lebih baik dan tidak ada yang menggunakan kasur lantai untuk menidurkan anak-anak seperti di Daycare Little Aresha.
“Satu di antara mereka sudah memasang CCTV dan itu memang kami anjurkan dalam rangka transparansi kepada keluarga anak. Dari segi fasilitas daycare yang kami kunjungi juga cukup bagus. Jadi sudah ada ruangan-ruangan khusus bermain, makan, dan sebagainya. Untuk ventilasinya juga bagus, serta pengasuhnya sudah berpengalaman, tidak ada yang fresh graduate,” papar dia.
Menurutnya, sebagian besar daycare belum berizin itu merupakan pengembangan dari TK atau KB yang sudah berizin. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada daycare-daycare tersebut agar segera mengurus proses perizinan.
“Insya Allah tidak ada (yang seperti Little Aresha). Sehingga nanti kami dorong dan dampingi untuk proses perizinannya,” ujarnya.
Pascakasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha itu mencuat, Pemkot Yogyakarta memfasilitasi proses transisi atau perpindahan para siswa ke tempat penitipan anak lainnya yang terjamin kredibilitasnya. Retno mengungkapkan saat ini tercatat ada 88 anak yang sudah dipindahkan ke 39 TPA atau KB terverifikasi di Kota Yogyakarta.
“Nanti Pemerintah Kota Yogyakarta akan menanggung biaya selama dua bulan antara Mei sampai Juni. Kami pastikan pendampingan psikolog, tumbuh kembang, dan hukum terus berjalan sampai tuntas,” pungkas dia.
Dorong Pembenahan SOP
Komnas Perlindungan Anak pun mendorong adanya pembenahan sistem operasional prosedur (SOP) dan peningkatan pengawasan jasa penitipan anak.
Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi Komnas PA Pusat, Cornelia Agatha, menegaskan bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk memberikan masukan terkait upaya preventif ke depan agar kasus tersebut tak terulang.
Satu masukan yang menjadi fokus utama Komnas PA adalah mendorong terlahirnya regulasi yang berpihak terhadap keamanan anak-anak. Di antaranya regulasi yang menguatkan sistem di dalam daycare, semisal keberadaan CCTV, pemenuhan perizinan, dan pengawasan pengasuhan anak.
“Selain itu, psikotes juga penting untuk orang-orang yang ada di sana (daycare), yang terlibat atau diberikan amanah untuk memegang dan mengasuh anak-anak. Menurut saya, harus dilakukan psikotes secara ketat,” ucap dia di Balai Kota Yogyakarta, Minggu (10/5/2026).
Selain meningkatkan pengawasan, Cornelia menilai pembenahan sistem operasional daycare yang berkiblat terhadap perspektif perlindungan anak menjadi hal penting. Sebab, ketika mengasuh anak yang dititipkan harus menggunakan hati nurani, rasa kemanusiaan, dan empati.
“Saya mohon kepada siapa saja yang menjalankan program penitipan anak atau berkaitan dengan anak harus memiliki perspektif perlindungan terhadap anak. Paling utama menurut saya adalah empati, harus punya rasa kasih sayang kepada anak, sabar, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurutnya, kekerasan kepada anak adalah tindakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Apalagi, anak-anak dan bayi yang menjadi korban masih dalam proses tumbuh kembang serta tidak bisa membela diri sendiri.
Oleh karena itu, dia berharap penegakan hukum terhadap kasus itu berjalan adil dan mengutamakan hak-hak korban agar terpenuhi. Sedangkan, para pelaku juga diharap bisa mendapatkan hukuman yang setimpal. (populi.id/Dewi Rukmini)











