YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban kekerasan anak Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Tim Hukum yang dibentuk Pemkot Yogyakarta pun melakukan pertemuan dan koordinasi dengan orang tua anak korban Daycare Little Aresha di Ruang Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta pada Rabu (6/5/2026).
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny, mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan pertemuan perdana orang tua anak korban dengan tim hukum yang dibentuk Pemkot Yogyakarta. Adapun tim yang dibentuk itu bernama Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta.
“Memang selama ini orang tua korban anak dan tim hukum belum bisa ketemu, dan inilah kesempatan bertemu. Intinya kami menyampaikan bahwa menindaklanjuti arahan Wali Kota Yogyakarta dalam penanganan kasus itu. Satu di antara langkah yang diambil adalah membentuk Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta,” ucap Vanny kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Tim tersebut dibentuk dengan menjaring mitra advokat dari berbagai instansi, semisal Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, dan Rifka Anissa. Nantinya, para keluarga korban anak akan diberikan layanan advokasi dan pendampingan hukum sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Itu secara pro bono, artinya kami tidak memunggut biaya kepada para orang tua korban untuk pendampingan kasus tersebut,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan upaya hukum yang akan ditempuh bisa seoptimal mungkin. Kendati demikian, fokus atensi hukum yang ditempuh terkait bentuk pertanggungjawaban para tersangka, baik pengasuh, kepala sekolah, maupun ketua yayasan yang telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, dan UU kesehatan.
“Lalu pertanggungjawaban secara badan, karena itu kan yayasan. Kita tahu ada Undang-Undang Yayasan, tentu ada ketentuan-ketentuan yang akan didalami, apakah ada pelanggaran di sana atau tidak,” lanjutnya.
Menurutnya dalam KUHP, yayasan masuk dalam bagian korporasi. Sedangkan saat ini terdapat pidana korporasi yang salah satu bentuknya adalah ganti rugi dan pembubaran korporasi.
“Kalau itu memang memenuhi persyaratan, tentu kami akan menempuh sampai sana,” kata dia.
Pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku kepada para korban juga menjadi atensi Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta. Mengingat KUHP juga menjamin adanya hak restitusi tersebut.
“Kami akan kawal. Maka kami juga bermitra dengan LPSK dan berbagai instansi terkait supaya hak restitusi itu nanti semoga bisa terpenuhi,” paparnya. (populi.id/Dewi Rukmini)












