SLEMAN, POPULI.ID – Media sosial dihebohkan dengan unggahan viral dari akun Instagram @merapi_uncover yang membagikan curhatan seorang perempuan bernama Shinta Komala.
Dalam unggahan tersebut, Shinta mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan mantan kekasihnya yang disebut merupakan anggota polisi ke Polda DIY.
Curhatan itu diunggah melalui akun @shintakomalaa. Shinta mengaku mengalami intimidasi saat memperjuangkan laporannya dan hingga kini merasa belum mendapatkan kepastian hukum.
Dalam unggahannya, Shinta menyebut dirinya terlebih dahulu melaporkan seorang oknum polisi terkait dugaan pengambilan paksa ijazah sarjana miliknya. Ia juga mengaku mendapat ancaman dan tekanan yang disebut menyerupai tindakan debt collector.
Selain itu, Shinta menyampaikan bahwa dirinya kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Polresta Sleman.
Unggahan tersebut turut meminta dukungan masyarakat untuk mengawal kasus yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Ia juga menyertakan tangkapan layar mengenai tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang sedang berjalan.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman dengan laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sebuah iPhone yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Tania dengan terlapor Shinta Komala.
Argo menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, telah mengantongi tiga alat bukti sah berupa keterangan saksi, pendapat ahli, serta barang bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur alat bukti sesuai ketentuan hukum,” ujar Argo.
Ia menambahkan, hingga kini penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.
Sementara itu, perkara kedua merupakan pengaduan yang diajukan Shinta ke Bidpropam Polda DIY pada 23 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri oleh salah satu anggota Polresta Sleman.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025 untuk ditindaklanjuti.
Menurut Argo, aduan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi dan intervensi oleh anggota polisi yang dilaporkan. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pendalaman.
“Sipropam Polresta Sleman juga telah meminta pendapat dari dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM sebelum nantinya dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut.
Argo menegaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses secara terpisah dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menyebut penyidik telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Namun upaya mediasi tersebut tidak diterima oleh pihak pelapor. (populi.id/Hadid Pangestu)










