SLEMAN, POPULI.ID – Polresta Sleman mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Bank Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel yang diduga berlangsung selama periode 2014 hingga 2024.
Dalam kasus tersebut, tiga mantan pengurus ditetapkan sebagai tersangka setelah negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar.
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan, menjelaskan bahwa BUKP Tempel merupakan lembaga keuangan yang didukung permodalan dari Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Lembaga tersebut dibentuk untuk memberikan akses permodalan kepada masyarakat melalui layanan kredit yang mudah dan sederhana.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kredit yang diduga dilakukan oleh sejumlah pengurus.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni BH (57), mantan Ketua BUKP Tempel, RBH (29) yang bertugas sebagai staf operasional, serta S (56), mantan kasir BUKP Tempel.
Menurut Fajar, modus yang digunakan para tersangka adalah mengajukan kredit dengan memanfaatkan data nasabah fiktif. Selain itu, proses pengajuan kredit juga diduga tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam penyelidikan ditemukan adanya pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah fiktif. Prosesnya juga tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” kata Fajar saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (26/5/2026).
Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan dana angsuran yang telah dibayarkan oleh nasabah.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan sebagaimana mestinya ke dalam pembukuan kredit.
Akibat perbuatannya, BH diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp800 juta, RBH sekitar Rp1,1 miliar, dan S sekitar Rp160 juta.
Dari hasil audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,1 miliar.
Fajar mengungkapkan, total kredit yang tercatat di BUKP Tempel mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 485 orang. Namun, hampir seluruh kredit tersebut mengalami kemacetan.
“Dari hasil analisis yang kami lakukan, sekitar 99,5 persen kredit yang tercatat dinyatakan macet,” ujarnya.
Penelusuran lebih lanjut terhadap data debitur mengungkap adanya sekitar 200 nasabah yang diduga fiktif. Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah memeriksa sekitar 200 saksi.
Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan perkara dan menelusuri aset milik para tersangka guna mendukung proses pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Keputusan pengangkatan pengurus BUKP Tempel, dokumen perjanjian kredit fiktif, dokumen verifikasi nasabah, rekapitulasi kredit fiktif, hingga dokumen setoran angsuran yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 66 ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. (populi.id/Hadid Pangestu)












![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)