• Tentang Kami
Saturday, June 20, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Sleman

Datangi Polda DIY, Puluhan Eks Karyawan PT IDE Studio Tuntut Pembayaran Upah dan Pesangon

Puluhan mantan karyawan PT IDE Studio menuntut pembayaran tunggakan upah sekitar Rp1,4 miliar dan pesangon yang belum dipenuhi perusahaan meski gugatan PHK mereka telah dikabulkan hingga tingkat kasasi.

byredaksi
June 19, 2026
in Sleman
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Sejumlah mantan karyawan PT IDE Studio mendatangi Polda DIY meninjau laporan pelamggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan, Selasa (17/6/2026).

Sejumlah mantan karyawan PT IDE Studio mendatangi Polda DIY meninjau laporan pelamggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan, Selasa (17/6/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Puluhan mantan karyawan PT IDE Studio Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang furnitur, menuntut pembayaran upah yang tertunggak serta pesangon setelah permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka ajukan dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.

Didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, para mantan pekerja mendatangi Polda DIY pada Selasa (17/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan perkembangan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan yang beroperasi di Jalan Parangtritis, Bantul tersebut.

BERITA MENARIK LAINNYA

Benang Kusut Nasib Buruh: Upah Minimum hingga Posisi Tawar yang Rendah

Pakar UGM Soroti Pentingnya Dialog Rutin Cegah Konflik Buruh-Pengusaha

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk dilaporkan ke Desk Tenaga Kerja Polda DIY.

Koordinator KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan pihaknya ingin memperoleh kepastian apakah laporan tersebut telah dilimpahkan kepada kepolisian.

“Kami meminta informasi apakah laporan kami sudah diserahterimakan oleh Desk Tenaga Kerja Polda DIY karena adanya pelanggaran normatif terhadap putusan PHI,” kata Irsad.

Menurutnya, persoalan bermula dari tidak dibayarkannya upah pekerja selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar para pekerja mengajukan PHK melalui PHI Yogyakarta dan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Yang kami laporkan adalah tidak dibayarkannya upah selama tiga bulan berturut-turut. Karena itu kami mengajukan PHK ke PHI dan permohonan tersebut diterima. Ini semakin membuktikan adanya pelanggaran berupa tidak dibayarkannya upah,” ujarnya.

Selain melakukan konfirmasi terkait pelimpahan laporan dari PPNS Disnakertrans DIY, KSPSI DIY juga membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus tersebut secara langsung ke Polda DIY apabila diperlukan.

“Kami juga membuka kemungkinan melaporkan langsung ke Polda DIY karena perusahaan tidak membayarkan upah pekerja,” katanya.

Irsad menegaskan terdapat dua tuntutan utama yang diperjuangkan para mantan pekerja. Pertama, pembayaran seluruh upah yang masih tertunggak. Kedua, pembayaran pesangon bagi pekerja yang telah mengajukan PHK dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Target kami ada dua, yakni pembayaran upah yang belum dibayarkan dan pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengajukan PHK. Jadi yang menjadi tuntutan adalah hak-hak pekerja berupa upah dan pesangon,” tegasnya.

Ia menilai para pekerja mengalami kerugian berlapis akibat persoalan tersebut. Selain kehilangan pendapatan karena upah yang tidak dibayarkan selama berbulan-bulan, mereka juga kehilangan pekerjaan setelah PHK dikabulkan pengadilan. Hingga kini, pesangon yang menjadi hak pekerja juga belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Para pekerja dirugikan karena tidak menerima upah, kemudian kehilangan pekerjaan setelah mengajukan PHK. Kerugian lainnya adalah pesangon yang belum dibayarkan. Kondisi ini tentu melelahkan secara ekonomi dan juga berdampak secara psikologis,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena permohonan PHK telah dikabulkan oleh PHI, perusahaan wajib mematuhi putusan majelis hakim, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada para mantan pekerja.

“PHK sudah dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu perusahaan harus taat terhadap putusan majelis hakim dan segera membayarkan pesangon yang menjadi hak pekerja,” katanya.

Saat ini KSPSI DIY masih menunggu kepastian mengenai status pelimpahan laporan dari PPNS Disnakertrans DIY kepada kepolisian. Hasil koordinasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sedang melakukan konfirmasi dan mencari informasi apakah laporan tersebut sudah masuk ke kepolisian atau belum. Setelah itu baru akan ditentukan langkah selanjutnya,” pungkas Irsad.

Sementara itu, mantan karyawan PT IDE Studio Indonesia, Sumiran, mengungkapkan besaran gaji yang tertunggak berbeda-beda untuk setiap pekerja. Namun berdasarkan perhitungannya, total tunggakan upah yang belum dibayarkan perusahaan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Ada kurang lebih Rp1,4 miliar dari 32 orang. Sebenarnya masih banyak karyawan lainnya yang belum dibayarkan, tetapi memilih tetap bekerja,” katanya. Tunggakan itu disebutnya terjadi pada bulan Februari, Maret, April 2025.

Ia menyampaikan tidak tahu pasti alasan perusahaan menunggak gaji karyawan. Kendati begitu, pabrik furnitur itu disebutnya hingga saat ini masih beroperasi.

Menurut Sumiran, selama ini pembayaran gaji dilakukan tidak menentu. Sebagian pekerja menerima pembayaran penuh, sementara lainnya hanya menerima sebagian kecil dari hak mereka.

“Kalau penghasilannya berbeda-beda tergantung bagian. Pembayarannya juga tidak sama, ada yang dibayar sebagian, ada yang hanya 10 persen, ada yang 50 persen,” ujarnya.

Ia menyebut perusahaan kerap menjanjikan pembayaran upah setelah pekerjaan tertentu diselesaikan. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Sebelum mengajukan gugatan PHK, para pekerja telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan menemui manajemen perusahaan. Mereka juga melaporkan tunggakan gaji ke Disnaker Bantul sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke pengadilan.

“Kemudian akhirnya ke pengadilan dan perusahaan tetap dinyatakan salah. Perusahaan mengajukan kasasi, kami menunggu hasilnya, dan kasasi juga ditolak,” ujar Sumiran.

Ia berharap setelah putusan kasasi keluar, perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada para mantan pekerja.

“Harapan kami setelah kasasi selesai, tuntutan terkait pesangon dan gaji yang tertunda bisa segera dibayarkan,” katanya. (populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: buruhDisnakertrans DIYIrsad Ade IrawanKSPSI DIYpesangonPT IDE Studioupah

Related Posts

Ilustrasi buruh bekerja

Benang Kusut Nasib Buruh: Upah Minimum hingga Posisi Tawar yang Rendah

May 1, 2026
Ilustrasi buruh atau pekerja proyek infrastruktur

Pakar UGM Soroti Pentingnya Dialog Rutin Cegah Konflik Buruh-Pengusaha

May 1, 2026
Mediasi tripartit sengketa pesangon PT Mataram Tunghal Garment (MTG) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Jumat (17/4/2026). (Hadid Pangestu)

Manajemen Absen, Mediasi Sengketa Pesangon PT MTG di Sleman Belum Temui Titik Terang

April 17, 2026
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, saat diwawancarai, Kamis (9/4/2026).

Pemkab Sleman Upayakan Solusi Adil, Ahli Keuangan Dilibatkan dalam Kasus PT MTG

April 10, 2026
Ratusan karyawan PT Mitra Tunggal Garment (MTG) melakukan aksi demo di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman, Rabu (1/4/2026).

Ratusan Buruh PT MTG Gelar Unjuk Rasa di Pemkab Sleman, Resah Terancam PHK hingga Pesangon Rendah

April 1, 2026
Duduk Perkara Aksi Mogok Kerja Pekerja PT Taru Martani

Duduk Perkara Aksi Mogok Kerja Pekerja PT Taru Martani

March 10, 2026
Next Post
Jumpa pers pengungkapan peredaran sabu di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, oleh Satres Narkoba Polres Bantul, Selasa (17/6/2026).

Rumah di Bantul Jadi Lokasi Pesta Sabu, Polisi Ringkus Pria asal Malang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.