JAKARTA, POPULI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudistek), Nadiem Anwar Makarim.
Namun, selain hukuman badan, sorotan publik tertuju pada kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang harus dilunasi oleh terdakwa.
Angka ini bukan muncul tanpa dasar. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam amar putusannya membedah secara rinci rantai kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang menghubungkan kebijakan kementerian dengan aliran dana ke ekosistem korporasi milik Nadiem.
Titik awal kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
Majelis hakim menilai peraturan ini merupakan alat untuk memuluskan praktik korupsi karena secara spesifik “mengunci” standar pengadaan laptop Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun agar hanya menggunakan Chrome Operating System (OS).
“Sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental dari kebijakan tersebut,” ujar Hakim Purwanto di ruang sidang.
Aliran Dana dari Google ke PT AKAB
Keuntungan yang didapat Google dari kebijakan tersebut kemudian terdeteksi mengalir kembali ke entitas bisnis yang terafiliasi dengan Nadiem.
Hanya berselang beberapa bulan setelah Permendikbud terbit, tepatnya pada Agustus 2021, Google merealisasikan investasi sebesar 69 juta dolar AS (bagian dari total komitmen 786 juta dolar AS) ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Majelis hakim menegaskan bahwa hubungan antara kebijakan menteri dengan masuknya investasi ini bukanlah sebuah kebetulan semata.
“Bahwa korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke ekosistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi,” terang Hakim Purwanto.
Transaksi 13 Oktober: Pelunasan Utang dan IPO
Puncak dari pelacakan aliran dana ini terjadi pada 13 Oktober 2021. Berdasarkan bukti persidangan, PT AKAB menyuntikkan modal sebesar Rp809 miliar ke PT Gojek Indonesia.
Menariknya, di hari yang sama, dana tersebut langsung digunakan untuk pelunasan utang berdasarkan perjanjian pinjaman yang tercatat dalam Akta Notaris Jose Dima Satria.
Hakim menilai transaksi “putar balik” ini memiliki tujuan strategis bagi kepentingan pribadi Nadiem, yakni melakukan konsolidasi struktur korporasi demi menyambut Initial Public Offering (IPO) pada April 2022.
Sebagai pemegang saham, Nadiem diuntungkan secara langsung dari penguatan struktur modal tersebut.
“Rantai kausal dari kebijakan koruptif terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp809 miliar sekian ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas,” tutur hakim.
Dasar Hukum Uang Pengganti
Dalam menjatuhkan beban uang pengganti ini, majelis hakim berpijak pada Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Pasal tersebut mengatur bahwa jumlah uang pengganti sebanyak-banyaknya harus sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Meskipun angka Rp809 miliar ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Rp5,6 triliun, hakim meyakini angka inilah yang secara nyata bisa dibuktikan sebagai keuntungan yang dinikmati terdakwa melalui jaringan korporasinya.
Jika dalam waktu yang ditentukan Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita.
Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, Nadiem harus menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



