• Tentang Kami
Wednesday, July 8, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Eks Komisioner KPK Desak Menhut Raja Juli Antoni Diproses: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Menhut mengakui telah menerima sebuah amplop dalam map dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
July 7, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. [Instagram/Raja Juli Antoni]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, mendesak KPK agar tetap memproses hukum Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, terkait dugaan suap perizinan lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), meskipun uang tersebut telah dikembalikan.

Jasin menekankan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus delik pidana yang telah terjadi.

BERITA MENARIK LAINNYA

Skandal Korupsi Kuansing: Dari Suap Mobil Mewah Hingga Misteri Amplop di Meja Menteri

Kronologi Skandal Dugaan Suap BEM UBK

Kasus ini mencuat setelah Menhut mengakui telah menerima sebuah amplop dalam map dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menhut berdalih baru mengetahui keberadaan uang tersebut setelah bupati meninggalkan ruangan dan kemudian mengembalikannya melalui pihak kepolisian (Polres), bukan melalui mekanisme resmi pelaporan gratifikasi di KPK.

Jasin menyoroti prosedur pengembalian uang yang dinilai menyalahi aturan tata kelola pencegahan korupsi. Menurutnya, pejabat negara seharusnya melaporkan penerimaan tersebut melalui mekanisme resmi seperti aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

“Menteri ini bisa langsung melaporkan (ke KPK). Pengembaliannya tidak harus ke instansi lain atau ke kepolisian atau ke mana. Yang mempunyai suatu kewenangan untuk menerima laporan gratifikasi itu ya KPK,” ujar Jasin dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, dikutip Selasa (7/72026).

Lebih lanjut, Jasin mencurigai adanya upaya pengaturan tanggal atau backdate dalam proses pengembalian uang tersebut agar seolah-olah dilakukan sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap bupati Kuansing.

Ia menilai rentang waktu 17 hari yang diklaim menteri sebagai alasan keterlambatan karena faktor WFH (work from home) sangat patut dipertanyakan.

“Banyak orang yang menduga tanggal itu adalah tanggal backdate. Jadi sebenarnya tidak seperti itu, dan proses pengembaliannya juga salah,” tegas Jasin.

Jasin menjelaskan bahwa suap dan gratifikasi merupakan delik formil, di mana tindak pidana dianggap sudah selesai saat uang diterima dan berhubungan dengan jabatan serta kewenangan penyelenggara negara.

Dalam konteks ini, adanya kepentingan bupati Kuansing terkait perizinan pelepasan hutan memperkuat dugaan bahwa penerimaan tersebut adalah suap, bukan sekadar gratifikasi biasa.

Jasin merujuk pada putusan pengadilan di kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman dan Hasbi Hasan. Di mana status hukum mereka berubah dari penerima gratifikasi menjadi tersangka suap setelah ditemukan kesesuaian antara penerimaan uang dengan pengurusan perkara.

“Saya yakin bahwa itu KPK akan mentersangkakan Menteri Kehutanan walaupun itu sudah mengembalikan. Dari aspek regulasi, pasal 12B dan 12C itu sudah kena. Itu suap, bukan gratifikasi,” tegasnya.

Jasin mendorong penyidik KPK agar berani menindak pejabat tinggi negara tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan agar lembaga antirasuah tersebut tidak gentar terhadap tekanan kekuasaan yang mungkin muncul dalam penanganan kasus ini.

“Jangan takut sama menteri. Kasus ini jangan sampai melempem karena ada pengaruh dari kekuasaan. Masyarakat akan tahu ini, rekam jejak digital itu masih ada,” pungkasnya.

Adapun KPK saat ini tengah melakukan proses pengembangan penyidikan dan berencana memanggil Menteri Kehutanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menemukan dua alat bukti yang cukup dalam skandal perizinan lahan tersebut.

Tags: Bupati KuansinggratifikasiKPKMenteri KehutananMochammad JasinRaja Juli AntonisuapSuhardiman Amby

Related Posts

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Skandal Korupsi Kuansing: Dari Suap Mobil Mewah Hingga Misteri Amplop di Meja Menteri

July 4, 2026
Ketua BEM FH UBK mengaku mendapat suap seusai melakukan aksi dan bertemu Wapres Gibran

Kronologi Skandal Dugaan Suap BEM UBK

June 25, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Jejak Karier Silmy Karim: Dari Bos Pindad dan Krakatau Steel hingga Ditahan KPK

June 4, 2026
gedung Ombudsman RI di jakarta

Hanya 6 Hari Menjabat: Jejak Ironis Ketua Ombudsman Hery Susanto, dari Aktivis hingga Tersangka Korupsi

April 16, 2026
Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali.

Febri Diansyah Bongkar Sisi Gelap KPK: Intervensi Politik hingga Gaya Entertainment

April 6, 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji

5 Fakta di Balik Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

March 25, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.