YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dunia pendidikan tinggi di Yogyakarta tengah diguncang oleh serangkaian skandal kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen hingga mahasiswa.
Kasus-kasus ini mencuat hampir bersamaan dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026, memicu keresahan publik terkait keamanan ruang akademik. Mulai dari dugaan pelecehan verbal massal oleh pendidik, tindakan asusila antar mahasiswa saat program pengabdian masyarakat, hingga bukti percakapan digital yang tak pantas, rangkaian peristiwa ini memaksa otoritas kampus bertindak cepat.
Kasus-kasus ini muncul ke publik dalam kurun waktu yang berdekatan, memaksa pihak universitas untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi akademik.
Berikut adalah daftar kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Yogyakarta berdasarkan laporan resmi dan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT):
1. Skandal Pelecehan Verbal 7 Dosen UPN Veteran Yogyakarta
Kasus ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian karena melibatkan banyak oknum tenaga pendidik sekaligus. Pihak UPN Veteran Yogyakarta memproses tujuh orang dosen atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Dari tujuh terlapor, enam merupakan dosen internal dan satu orang adalah dosen tamu dari luar kampus. Berdasarkan pemeriksaan Satgas PPKPT, terdapat 13 mahasiswa yang menjadi korban.
Lima dari dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan-ucapan bernuansa seksual saat menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta telah menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada lima dosen yang terbukti bersalah. Empat dosen diskors selama dua tahun, sementara satu dosen diskors satu tahun. Selain itu, satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME) terancam pemecatan dari status PNS karena adanya faktor pemberat lainnya.

2. Pelecehan Mahasiswi Saat KKN di Universitas Ahmad Dahlan (UAD)
Kekerasan seksual juga terjadi di antara sesama mahasiswa saat menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Mei 2026. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melecehkan dua rekan satu kelompok KKN-nya, yakni mahasiswi berinisial FM dan ASM. Selain melakukan tindakan pelecehan, terduga pelaku dilaporkan menceritakan aksinya tersebut kepada orang lain, yang semakin memperburuk dampak psikologis bagi para korban.
Pihak UAD melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) langsung membatalkan kepesertaan KKN ACR dan melarangnya mengikuti program tersebut selama dua periode. Meskipun kampus telah menyiapkan sanksi akademik sesuai Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2024, para korban memilih untuk membawa kasus ini ke jalur hukum melalui aparat penegak hukum.
3. Dosen UMY Terseret Kasus Chat WA Tak Pantas
Kasus terbaru muncul dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) setelah tangkapan layar percakapan pesan singkat yang diduga melecehkan menjadi viral di media sosial. Dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah akun Threads @silentscrm mengunggah bukti percakapan WhatsApp antara oknum dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) dengan beberapa mahasiswinya. Pesan-pesan tersebut berisi kata-kata tak pantas dan bernada pelecehan verbal.
Rektor UMY, Achmad Nurmandi, menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi proaktif bersama Satgas PPKPT. Sejak 11 Juli 2026, universitas resmi menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik dan non-akademik selama proses pemeriksaan berlangsung.
UMY menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan berjanji akan memberikan pendampingan psikologis bagi para korban serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



