POPULI.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), menjadi sorotan publik. Korban ditemukan keluarganya dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga tahun. Akibat kekerasan yang diduga berlangsung dalam waktu lama, korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh.
Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melarikan diri, Taufik Hidayat akhirnya ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya pada Selasa (23/6/2026) malam. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Guru Besar Bidang Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, menilai penyidik perlu memfokuskan penanganan perkara pada dua dugaan tindak pidana utama, yakni perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat.
Menurutnya dalam kasus ini, yang paling menonjol adalah dugaan penyekapan yang masuk dalam kategori tindak pidana perampasan kemerdekaan, serta dugaan penganiayaan terhadap korban. Kedua perbuatan tersebut diatur dalam hukum pidana, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh, tidak hanya pada satu perbuatan saja,” ujar Yeni, dilansir dari laman resmi UMY, Sabtu (27/6/2026).
Yeni menjelaskan bahwa dalam kasus kekerasan dengan dampak serius, penegakan hukum tidak semata-mata mempertimbangkan lamanya korban mengalami penyekapan. Menurutnya, akibat yang ditimbulkan terhadap kondisi korban menjadi faktor penting dalam menentukan konsekuensi pidana bagi pelaku.
“Dalam hukum pidana, akibat yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan menjadi aspek yang sangat penting. Ketika perampasan kemerdekaan atau kekerasan menyebabkan luka berat, tentu konsekuensi hukumnya jauh lebih berat dibandingkan jika tidak menimbulkan akibat serius. Karena itu, kondisi riil korban menjadi aspek krusial dalam proses pembuktian,” jelasnya.
Selama diduga mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam, korban menderita sejumlah cedera serius, antara lain gangguan penglihatan, luka robek di berbagai bagian tubuh, serta kesulitan berjalan. Hingga kini, YTR masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Yeni menilai pembuktian perkara yang berlangsung di ruang privat dalam waktu bertahun-tahun memiliki tantangan tersendiri karena minimnya saksi yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Oleh sebab itu, bukti ilmiah menjadi unsur penting dalam memperkuat proses penyidikan.
Menurutnya, hasil visum, rekam medis korban, serta temuan forensik dari olah tempat kejadian perkara akan menjadi dasar pembuktian yang kuat untuk mengungkap rangkaian tindak pidana di persidangan.
Selain menekankan pentingnya penghukuman terhadap pelaku, Yeni juga mengkritisi sistem peradilan pidana yang dinilai masih lebih berorientasi pada pemberian sanksi kepada pelaku dibanding pemenuhan hak-hak korban.
“Sistem hukum pidana kita masih lebih banyak berfokus pada pelaku. Padahal korban juga memiliki hak untuk dipulihkan. Ke depan, perlu ada penguatan mekanisme hukum yang tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan, restitusi, serta pemulihan fisik dan psikologis korban secara layak,” tegasnya.
Yeni mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap situasi yang mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai langkah pencegahan terhadap kekerasan yang berlangsung secara tersembunyi.
“Kita memang tidak bisa mencampuri seluruh urusan pribadi orang lain. Namun, ketika ada situasi yang mencurigakan atau tidak wajar, masyarakat perlu memiliki keberanian untuk melapor melalui mekanisme yang benar. Kepedulian sosial dapat menjadi pintu awal untuk menyelamatkan korban dari kekerasan yang berkepanjangan,” pungkasnya.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



