POPULI.ID – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar (CA), mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar. Selain kerugian keuangan, penyidikan kasus ini juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran yang berdampak pada pengelolaan dan kesejahteraan satwa di KBS.
Berikut ini adalah sejumlah fakta yang merangkum skandal korupsi di lembaga konservasi tersebut:
1. Kerugian Negara Mencapai Rp10,2 Miliar
Berdasarkan hasil audit sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, tindakan tersangka selama menjabat telah merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan wahana dan merawat satwa justru menguap akibat pengelolaan keuangan yang menyimpang.
2. Rp7,4 Miliar Mengalir ke Kantong Pribadi
Dari total kerugian Rp10,2 miliar tersebut, sebagian besar dana—yakni sekitar Rp7,4 miliar—diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi atau “foya-foya”. Dana operasional perusahaan daerah ini diduga dialihkan secara ilegal melalui instruksi langsung dari tersangka.
3. Modus One Man Show dengan Tiga Jabatan
Tersangka CA diduga memanfaatkan posisinya yang sangat dominan untuk melancarkan aksinya. Selama periode 2016-2024, ia sempat merangkap tiga jabatan sekaligus, yaitu sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Dengan kendali penuh ini, tersangka memiliki otoritas mutlak dalam menyetujui pengeluaran anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
4. Laporan Pertanggungjawaban Fiktif
Untuk menutupi jejaknya, CA diduga memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah uang diambil, laporan pertanggungjawaban (LPJ) disusun seolah-olah pengeluaran tersebut sah untuk operasional perusahaan, padahal faktanya fiktif. Bahkan, pada periode 2023-2024, Direktur Keuangan berinisial MN diduga ikut memberikan persetujuan atas pengeluaran kas yang tidak benar ini.
5. Anggaran Pakan Disunat, Satwa Jadi Korban
Fakta yang paling menyedihkan adalah keterlibatan anggaran pakan dan kesehatan satwa sebagai salah satu pos yang dimanipulasi. Hal ini berdampak langsung pada penurunan kualitas dan kuantitas makanan hewan di KBS. Akibatnya, banyak satwa yang ditemukan dalam kondisi kurang sehat, kurus, tidak terawat, bahkan rentan mati.
6. Ironi Disertasi “Akuntabilitas” dan Gelar Doktor
Kasus ini mencoreng prestasi akademik yang diraih CA. Ia adalah penyandang gelar Doktor Administrasi Publik dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang lulus pada 2023 lalu. Ironisnya, disertasi yang ia tulis justru mengambil studi kasus KBS dengan fokus pada akuntabilitas kinerja pelayanan publik, di mana ia mengeklaim bahwa pengelolaan anggaran di KBS sudah sesuai prinsip akuntabilitas.
7. Ancaman Hukuman Berlapis dan Penahanan
Sejak 21 Juli 2026, CA resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk masa pemeriksaan awal selama 20 hari. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Pihak Kejaksaan Tinggi Jatim juga menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari lingkaran direksi lainnya.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



