POPULI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap skandal korupsi berlapis yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, serta seorang anggota Polri yang bertugas di KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dalam perkara ini, KPK membagi penyidikan ke dalam dua klaster utama: pemerasan oleh bupati terhadap jajarannya dan pemerasan oleh oknum pegawai KPK terhadap sang bupati.
Modus Bocoran Informasi Internal
Perkara ini bermula ketika Setya Budi Dias, yang menjabat sebagai staf administrasi sekaligus ajudan pimpinan KPK, memanfaatkan aksesnya untuk mengintip informasi penanganan perkara korupsi di Pemalang yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan tertutup. Dias kemudian membocorkan dokumen administrasi perkara tersebut kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang merupakan pihak swasta dengan latar belakang aktivis LSM.
Bermodalkan informasi “orang dalam” tersebut, Lilik mendekati pihak bupati melalui perantara bernama Harun untuk meyakinkan bahwa dirinya mampu “mengamankan” kasus yang sedang menjerat Anom di KPK. Pertemuan gelap kemudian terjadi sebanyak tiga kali di berbagai restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam negosiasi tersebut, Lilik meminta imbalan sebesar Rp2 miliar agar penyelidikan kasus di Pemalang dapat segera diselesaikan atau dihentikan.
Bupati Peras Bawahan Demi Bayar Uang Pengaman
Demi memenuhi permintaan uang dari oknum KPK tersebut, Bupati Anom diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengumpulkan dana secara paksa. Haris kemudian menarik uang dari sejumlah pejabat perangkat daerah serta pihak swasta atau rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Hanya dalam waktu dua hari, yaitu pada 27 dan 28 Juli 2026, Haris berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1,98 miliar. Dari total dana hasil pemerasan bawahan tersebut, sebagian dialokasikan untuk membayar janji kepada Lilik.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi senyap tim penindakan KPK dilakukan secara paralel untuk menjaring para pelaku. Pada Senin, 27 Juli 2026, tim KPK memantau pertemuan di sebuah hotel di Semarang, di mana Anom dan Haris menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik. Setelah menerima uang, Lilik pulang ke Purworejo namun segera diamankan oleh tim KPK di rumahnya bersama barang bukti uang tersebut.
Pada Selasa, 28 Juli 2026, KPK bergerak menangkap Haris di Pemalang usai ia mengambil sisa uang dari pihak swasta. Pada hari yang sama, Bupati Anom diamankan di sebuah hotel di Jakarta, sementara Setya Budi Dias juga diringkus oleh rekan sejawatnya di Jakarta.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 21 orang dalam rangkaian OTT ini. Tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar yang ditemukan di rumah para tersangka, koper di dalam mobil bupati, hingga rekening penampung.
Penahanan dan Evaluasi Internal
KPK kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama, yaitu Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias, dan Lilik Budi Suprianto. Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan objektif, meskipun melibatkan pegawainya sendiri. Kejadian ini juga memicu KPK untuk melakukan evaluasi internal dan langkah korektif guna memperkuat sistem integritas agar praktik pemerasan oleh oknum internal tidak terulang kembali di masa depan.
“Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri,” tegas Budi.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



