YOGYAKARTA, POPULI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan sejumlah plang penanda jalan tak resmi milik oknum fotografer di kawasan Jalan Malioboro.
Pada penertiban yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026) itu, petugas Satpol PP Kota Yogyakarta mengamankan tujuh plang portabel milik oknum fotografer yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengatakan bahwa plang-plang itu ditertibkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7/2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Itu dasar yang kami jadikan acuan. Jadi kan ada salah satu pasal yang menyebutkan setiap orang itu dilarang untuk memasang atau menempatkan benda-benda di fasilitas umum tanpa izin. Nah, kejadian plang itu kan tidak ada izin dan ditempatkan di fasilitas umum, seperti pedestrian dan pembatas jalan di Malioboro,” jelas Yudho, Selasa (4/8/2026).
Dia memaparkan, secara sekilas plang yang disita itu mirip dengan papan penanda jalan resmi milik pemerintah, baik dari segi bentuk, warna, maupun tulisan.
Bedanya, plang milik oknum fotografer berbentuk portabel dan ada roda sehingga bisa dipindah-pindah.
“Kalau papan resmi itu dipasang oleh pemerintah dan lokasinya sudah ditentukan. Sedangkan plang fotografer ini sifatnya portabel, kebanyakan memakai roda sehingga bisa dibawa ke mana-mana,” papar dia.
Sebanyak tujuh plang portabel hasil penertiban disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Yogyakarta. Pada tahap awal, para pemilik plang tersebut mendapatkan sanksi administrasi.
Mereka diperbolehkan mengambil plang itu di Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta dengan syarat harus membuat surat pernyataan.
Hingga Selasa (4/8/2026), tercatat ada enam plang yang sudah diambil oleh para pemiliknya dan tersisa satu plang yang masih diamankan.
Kendati demikian, petugas akan memberikan sanksi yustisi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada oknum fotografer yang kembali melanggar peraturan itu.
”Harusnya mereka sudah tahu aturannya. Namun, karena ada kebutuhan pasar di sana, mereka tetap melakukannya. Jika ke depan masih terus berulang, tidak menutup kemungkinan kami bawa ke penanganan secara yustisi (sidang tipiring),” katanya.
Yudho menuturkan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta tidak melarang aktivitas penyedia jasa fotografi di Malioboro. Namun, penempatan sarana atau alat pelengkap jasa fotografi harus sesuai aturan dan tidak boleh menganggu ketertiban ruang publik.
”Silakan kalau mau membawa plang, tetapi tempatkan di lokasi pribadi (persil) seperti toko atau tempat usaha sendiri. Jangan ditaruh di fasilitas umum seperti pedestrian atau badan jalan,” imbaunya.
Guna mencegah pelanggaran serupa, Satpol PP Kota Yogyakarta bakal terus berkoordinasi dengan UPT Malioboro untuk menggencarkan edukasi, sosialisasi, serta patroli rutin harian. Satpol PP juga mengantisipasi modus-modus penempatan sarana promosi serupa yang berpotensi melanggar ketertiban umum di kawasan cagar budaya tersebut. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



