• Tentang Kami
Sunday, March 15, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

6 Fakta Geger Miras Berlabel Kaliurang dan Parangtritis yang Kini Telah Ditarik Produksinya

Sebelumnya publik DIY digegerkan kemunculan miras berlabel Kaliurang dan Parangtritis. Sejumlah elemen masyarakat hingga Pemkab Sleman dan Bantul tolak produk itu

byGalih Priatmojo
April 23, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi miras

Ilustrasi miras. [pexels/Mateusz Dach]

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

DIY, POPULI.ID – Awal pekan ini publik digegerkan dengan beredar luasnya produk miras yang berlabel Kaliurang serta Parangtritis.

Kemunculan produk miras berlabel Kaliurang dan Parangtritis itupun menuai reaksi keras dari berbagai pihak termasuk dari para pemangku pemerintahan di Sleman dan Bantul.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dipicu Sakit Hati, Pria di Sedayu Nekat Habisi Temannya Ketika Tidur

7 Fakta Terkini Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Dari Kesaksian Rival Pilkada hingga Salah Kamar Hukum

Berikut sederet fakta terkait miras berlabel dua ikon objek wisata di Sleman dan Bantul tersebut.

Sudah Ada Sejak Maret 2025

Produk miras berlabel Kaliurang dan Parangtritis sebelum ramai jadi sorotan nyatanya sudah mulai diperkenalkan ke publik Yogyakarta sejak Maret 2025.

Fakta tersebut terlihat dari unggahan di media sosial outlet 23 yang kekinian telah dihapus.

Diketahui produk miras berlabel kaliurang tersebut merupakan kolaborasi antara outlet 23 dengan produsen minuman beralkohol PT Perindustrian Bapak Djenggot yang punya produk anggur merah.

Didaftarkan ke HAKI

Produk anggur merah buatan PT Perindustrian Bapak Djenggot yang berlabel Kaliurang ternyata tengah didaftarkan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Fakta itu bisa dilihat dalam laman dgip.go.id dimana perusahaan tersebut telah mendaftarkan produk anggur merah berlabel Kaliurang dalam 2 kelas.

Pertama yakni Kelas 32 air dan minuman yang tidak beralkohol, air mineral, air soda, bir serta minuman dan jus buah.

Kedua yakni kelas 33 yang berarti minuman beralkohol.

Pengajuan tersebut dilakukan pada 26 November 2024. Terkini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan substantif.

Dikecam Warga Kaliurang

Munculnya produk miras berlabel Kaliurang belakangan mendapat kecaman dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya atau Formak.

“Nama Kaliurang bukan sekadar label geografis tapi harga diri dan identitas kami. Ketika dipakai untuk miras itu bentuk pelecehan terhadap warisan budaya kami,” terang Ketua Formak Farchan Hariem, Senin (21/4/2025) lalu.

Elemen Masyarakat Bantul Desak Bupati

Penolakan keras juga datang dari elemen masyarakat di Bantul lantaran miras buatan PT Perindustrian Bapak Djenggot juga memberi label Parangtritis di produknya.

“Parangtritis adalah ikon pariwisata dan budaya. Penggunaan nama tersebut untuk miras adalah pelecehan terhadap nilai luhur masyarakat kami,” terang Panewu Kretek Cahya Widada.

Pemkab Sleman dan Bantul Menolak

Merespon hal itu, Pemkab Sleman segera menggelar jumpa pers.

Di hadapan awak media, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan telah mengirimkan somasi dan telah menyurati Kementerian Hukum RI untuk menolak pendaftaran miras label Kaliurang.

“Saya minta perusahaan segera mengganti nama dan menghentikan penggunaan Kaliurang sebagai merek dagang,” tegasnya.

Sementara Bupati Bantul Abdul Halim Muslih kepada Populi.id juga menyatakan penolakannya atas miras berlabel Parangtritis.

“Saya keberatan dengan penamaan Parangtritis untuk botol miras itu. Segera akan kami kirim surat protes/keberatan,” ucapnya.

Hentikan Produksi

Setelah mendapat kecaman hingga penolakan dari warga dan juga pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman, produsen miras label Kaliurang dan Parangtritis menghentikan produksinya.

“Kami merespon baik sikap dari Pemkab dan masyarakat. Saat ini kami sudah menghentikan produksinya. Sudah kami stop dan produk yang telah terlanjur beredar sudah ditarik,” kata Marketing Anggur Orang Tua, Daniel pada Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, ia memastikan produknya tak akan lagi beredar terutama di wilayah Yogyakarta.

Pemantauan lapangan pun telah dilakukan oleh pihak berwenang.

“Sudah dicek kok oleh Satpol PP, sudah tak ada lagi,” imbuhnya.

Tags: abdul halim muslihanggur merahfaktaharda kiswayaKaliurangmirasParangtritis

Related Posts

Dipicu Sakit Hati, Pria di Sedayu Nekat Habisi Temannya Ketika Tidur

Dipicu Sakit Hati, Pria di Sedayu Nekat Habisi Temannya Ketika Tidur

March 11, 2026
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Rabu (4/3/2025)

7 Fakta Terkini Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Dari Kesaksian Rival Pilkada hingga Salah Kamar Hukum

March 5, 2026
para penggawa PSS Sleman

Statistik Mengesankan PSS Sleman Saat Berlaga di Kandang, Tak Terkalahkan!

March 4, 2026
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih melakukan audiensi bersama sejumlah pengelola kawasan wisata pantai Selatan membahas perihal tiket masuk ke area wisata pantai yang digelar di Lobi Gedung Induk, Kompleks Parasamya I, Selasa (3/3/2026).

Pemkab Bantul Kaji Opsi Tiket Masuk Rp5000 per Wisata Pantai

March 4, 2026
terdakwa Sri Purnomo memberi keterangan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (25/2/2026).

7 Fakta Terkini Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Keluarkan Jurus Lupa

February 26, 2026
Ilustrasi korupsi

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

February 24, 2026
Next Post
Ilustrasi Kecerdasan Artifisial atau AI

Pemerintah Dorong Agar Perguruan Tinggi Tingkatkan Riset Kecerdasan Artifisial atau AI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.