BANTUL, POPULI.ID – Pemkab Bantul kembali membuka program transmigrasi bagi seluruh warga di wilayahnya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul Rumiyati menyebut untuk saat ini di wilayahnya baru membuka bagi 10 KK.
“Kalau kuota transmigrasi secara pasti kami belum tahu, namun di Bantul baru bisa membuka 10 KK untuk,” terangnya, Kamis (12/6/2025).
Menurut dia, 10 KK yang disebutkan itu bukan kuota transmigrasi, melainkan target anggaran yang disediakan pemerintah daerah, lantaran nanti keluarga transmigrasi akan mendapat bantuan modal usaha dari Pemkab Bantul masing-masing senilai Rp15 juta per KK dan jatah hidup.
“Rencananya tahun ini program transmigrasi ada di Paser Kalimantan Timur dan Sukamara Kalimantan Tengah. Namun, kami belum tahu nanti pembagiannya bagaimana, karena belum mendapat informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Menurut dia, saat ini sudah ada puluhan keluarga yang mendaftar untuk mengikuti program tersebut. Sebelum tahun 2025, ada 40 KK yang mendaftar, sedangkan pendaftar transmigrasi selama Januari sampai Juni 2025, dalam proses penghitungan.
Dia mengatakan pada 2025, program transmigrasi yang dilakukan pemerintah akan disesuaikan dengan pola karya nusantara, yaitu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar transmigrasi, salah satunya berusia maksimal 49 tahun.
“Saat ini ada komposisi 25 persen program transmigrasi diisi usia kurang dari 35 tahun dan 75 persen diisi oleh usia di atas 35 tahun. Komposisi itu hanya terjadi pada 2025 ini, kalau 2026 dimungkinkan berubah karena dimungkinkan ada pola yang berbeda,” katanya.
Dengan demikian, masyarakat Bantul yang berminat transmigrasi bisa mendaftar ke kantor dinas, atau mengakses informasi lebih lanjut ke papan pengumuman. Nantinya, masyarakat yang lolos seleksi akan diberangkatkan ke lokasi transmigasi dengan pesawat.
Kemudian, di lokasi transmigrasi, mereka akan mendapatkan rumah siap huni dan sanitasi air bersih, lahan pekarangan dan lahan usaha, bantuan modal usaha sebesar Rp15 juta per KK, dan jatah hidup selama 12 bulan untuk lahan kering, dan 18 bulan untuk lahan gambut.