• Tentang Kami
Thursday, June 19, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Sidang Kedua Kasus Korupsi Dana Hibah Koperasi Tri Dharma, Jaksa Beberkan Fakta Mencengangkan di PN Yogyakarta

PN Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah penanganan dampak PPKM Covid-19

Rahadian BagusOlyvia Cahaya SaribyRahadian BagusandOlyvia Cahaya Sari
June 18, 2025
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah penanganan dampak PPKM COVID-19 pada Rabu (18/6/2025). (oliv)

Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah penanganan dampak PPKM COVID-19 pada Rabu (18/6/2025). (populi/oliv)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah penanganan dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19, pada Rabu (18/6/2025).

Sidang kedua ini mengangkat agenda pembuktian dari pihak penuntut umum. Dua terdakwa utama dalam perkara ini adalah Rudiarto bin (Alm) Sunaryo, mantan Ketua Koperasi Tri Dharma periode 2020–2023, dan Lestari binti (Alm) Mangunwiyadi, selaku bendahara koperasi pada periode yang sama.

BERITA MENARIK LAINNYA

79.882 Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan, Tiga Provinsi Papua Masih Mengejar Ketertinggalan

Menteri Koperasi dan UKM Resmikan KMP di Sleman, Yogyakarta Jadi Model Pengembangan Koperasi Desa Tingkat Nasional

Keduanya diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp151.250.657 dari total dana hibah Rp250 juta yang diterima dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2021.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Rachman Rosadi mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Satu di antaranya pendaftaran sepihak terhadap 907 anggota koperasi sebagai penerima bantuan dampak PPKM tanpa melalui rapat pleno atau pemberitahuan resmi kepada para anggota.

Dana hibah kemudian dicairkan ke rekening Bank BPD DIY atas nama koperasi pada 3 Agustus 2021.

Namun, hingga Juni 2022, pelaporan terakhir penggunaan dana hanya mencatat sebagian kecil dari realisasi anggaran.

“Banyak pengeluaran tidak tercatat dalam nota kasir, bahkan setelah dicocokkan dengan barang bukti dan pernyataan para saksi,” tegas Aditya dalam persidangan.

Lebih lanjut, pencairan dana oleh terdakwa Lestari juga tidak tercatat oleh akuntan koperasi, menunjukkan adanya indikasi pengelolaan yang tidak transparan.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk renovasi koperasi pada 2022, justru dialihkan menjadi program Kredit Pemulihan Ekonomi (KPE) dan hanya disalurkan kepada 103 orang.

Parahnya, penerima pinjaman tidak seluruhnya merupakan anggota koperasi yang terdampak pandemi.

Beberapa nama di luar anggota koperasi yang ikut menerima pinjaman antara lain Nurhayati, Agni Sarindra, Sundari, Karmilah, Imam Herlianto, Heru Setiawan, dan Maryanto.

Bahkan, Gensta Gandi Saputra, anak dari terdakwa Lestari, diketahui menerima pinjaman KPE sebanyak dua kali.

JPU Aditya juga menyoroti upaya para terdakwa dalam menyembunyikan dokumen penting.

“Saksi pernah meminta buku rekening koperasi kepada terdakwa Lestari, namun tidak pernah diberikan,” ungkap Aditya.

Ia menyebut, saksi hanya mengetahui adanya dua rekening koperasi, padahal penyelidikan menemukan empat rekening aktif. Bahkan saksi tidak tahu mana yang digunakan untuk transaksi dana hibah.

Pada Juni 2022, Rudiarto menghentikan penyaluran dana KPE secara sepihak tanpa persetujuan pleno, meskipun masih banyak anggota yang memerlukan bantuan.

Dari total dana hibah, sebesar Rp172.380.500 sempat dikembalikan oleh peminjam. Namun, Rp77.619.500 masih macet dan menjadi piutang koperasi.

Ironisnya, dari dana yang telah dikembalikan, sebanyak Rp151.250.657 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Bahkan, sisa dana Rp26.881.843 tidak diserahkan kepada Ketua Koperasi Tri Dharma yang baru, Arif Usman, saat serah terima pada 5 Juli 2023.

“Beberapa pemasukan dan penarikan seperti Rp3 juta dan Rp20 juta tidak tercatat sebagai penerimaan koperasi,” lanjut Aditya, menandakan potensi penyimpangan yang sistematis.

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 4 Februari 2025, menguatkan kerugian negara sebesar Rp151 juta lebih.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Tags: dana hibahKoperasiKorupsikorupsi dana hibahPN Yogyakarta

Related Posts

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi

79.882 Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan, Tiga Provinsi Papua Masih Mengejar Ketertinggalan

June 15, 2025
penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Kantor Kalurahan Tamanmartani, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (15/6/2025). (dok.prokopim)

Menteri Koperasi dan UKM Resmikan KMP di Sleman, Yogyakarta Jadi Model Pengembangan Koperasi Desa Tingkat Nasional

June 15, 2025
Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek yang dikaitkan dengan dugaan korupsi Chromebook

Respons Soal Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Program Itu Ngga Mandek

June 11, 2025
Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal ke Luar Negeri, Ini Alasan Kejagung

June 9, 2025
Jaksa Agung St. Burhanuddin dikabarkan mundur dari jabatannya.

Jaksa Agung St. Burhanuddin Dikabarkan Mundur dari Jabatannya, Ini Faktanya

June 5, 2025
Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY diminta untuk serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman

ARPI Desak Penetapan Tersangka Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Kejati DIY Pastikan Proses Hukum Jalan

June 3, 2025
Next Post
Jadwal seleksi SPMB jalur domisili daerah tahap khusus Kemantren Umbulharjo.

Pemkot Yogyakarta Buka Penerimaan Siswa Baru Jalur Khusus Umbulharjo di SMPN 10

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
Polresta Sleman menggelar konferensi pers sekaligus merilis sosok Christiano pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM Argo di Jalan Palagan, Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa UGM Usai Ditabrak BMW, Polisi Ungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.