• Tentang Kami
Thursday, April 30, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Keraton Yogyakarta Tegas, Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan untuk Rakyat!

Keraton mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen yang tidak dikeluarkan oleh institusi resmi.

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
July 8, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Keraton Yogyakarta Tegas, Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan untuk Rakyat!
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID — Keraton Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan Tanah Kasultanan ( Sultanaat Grond) dan Tanah Kalurahan sebagai bagian dari aset kelembagaan, bukan harta warisan pribadi.

Sikap tegas ini disampaikan menyusul maraknya praktik pemanfaatan dan penerbitan izin sepihak terhadap lahan tersebut, khususnya di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.

BERITA MENARIK LAINNYA

Soroti Kasus Daycare Little Aresha, Sri Sultan: Tak Ada Tempat untuk Kekerasan di Jogja!

Diduga Depresi, Perempuan Asal Lamongan Nekat Terjun dari Lantai Dua Rumah Kos di Sleman

“Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, adalah tanah lembaga. Tidak bisa diwariskan atau diklaim pribadi, apalagi dijadikan objek transaksi tanpa prosedur resmi,” tegas Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, usai forum mediasi di Kantor Kalurahan Condongcatur, Senin (7/7).

Misalnya kasus terbaru mencuat di Kalurahan Condongcatur. Sebidang lahan yang merupakan bagian dari Tanah Kas Kalurahan diduga telah diterbitkan kekancingan secara ilegal oleh pihak yang mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono VII.

Padahal, menurut Keraton, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Sejak 2017, Gubernur DIY telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh Tanah Kasultanan adalah aset kelembagaan.

Lebih lanjut, pada 2023, Penghageng KH Panitrapura GKR Condrokirono memperjelas bahwa izin pemanfaatan hanya dapat diterbitkan oleh Kawedanan Panitikismo dan KHP Datu Dana Suyasa.

Dalam perkembangannya, Keraton juga menerbitkan surat peringatan pada 2024 terhadap sejumlah oknum yang diduga menerbitkan surat izin palsu dengan mengatasnamakan diri sebagai ahli waris.

Di antaranya tercatat nama RM Triyanto Prastowo Sumarsono dan RM Bangun Eko Mahendra. Keraton berpegang pada Peraturan Gubernur DIY No. 33 Tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Pergub No. 24 Tahun 2024 untuk Tanah Kalurahan.

Pemanfaatan kedua jenis tanah tersebut hanya sah bila disertai dokumen resmi: Serat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan dan Surat Keputusan Gubernur untuk Tanah Kalurahan.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, turut meminta pendampingan resmi dari Keraton agar penyelesaian masalah ini berjalan sesuai koridor hukum dan masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

“Ini bukan hanya urusan administrasi, tapi menyangkut perlindungan warga dari praktik ilegal,” ujarnya.

Untuk menjamin kepastian hukum, Keraton Yogyakarta kini telah menerbitkan Tanda Bukti Kekancingan resmi, yang mencantumkan informasi lengkap pemohon, asal usul tanah, peta bidang, hingga tanda tangan tiga Penghageng: GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, dan KRT Suryo Satriyanto.

Keraton mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen yang tidak dikeluarkan oleh institusi resmi. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kami pertegas, dokumen yang mengatasnamakan ahli waris HB VII tidak memiliki legalitas apa pun. Kita hidup di negara hukum, bukan negara klaim,” kata Kanjeng Suryo.

Selain melindungi aset, Keraton juga memastikan bahwa pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan lebih diutamakan untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Prioritas penerima adalah masyarakat miskin dan pengangguran yang tinggal di wilayah kalurahan, sesuai dengan arahan Gubernur DIY.

Secara berkala, Keraton juga melakukan penyisiran dan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah-tanah tersebut guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan penggunaannya tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

 

Tags: Condongcaturgubernur DIYKeistimewaan DIYKeraton YogyakartaSlemanSultanaat GrondTanah Kas Kalurahan

Related Posts

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Soroti Kasus Daycare Little Aresha, Sri Sultan: Tak Ada Tempat untuk Kekerasan di Jogja!

April 28, 2026
Polisi melakukan penyelamatan terhadap seor ag wanita berinisial APA (36) yang melakukan percobaan bunuh diri di Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (27/4/2026). (Polresta Sleman)

Diduga Depresi, Perempuan Asal Lamongan Nekat Terjun dari Lantai Dua Rumah Kos di Sleman

April 27, 2026
6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

April 27, 2026
DPC PPP Sleman Gelar Muscab ke-10, Untung: Target Raih 6 Kursi

DPC PPP Sleman Gelar Muscab ke-10, Untung: Target Raih 6 Kursi

April 27, 2026
penemuan mayat di Balecatur, Gamping, Sleman, DIY, Kamis (24/4/2026). (Polresta Sleman)

Diduga karena Sakit Menahun, Warga Gamping Akhiri Hidup di Kebun Kosong

April 24, 2026
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan beruntun di Tirtomartani, Kalasan, Sleman, DIY, Rabu (22/4/2026). (Polresta Sleman)

Kecelakaan di Jalan Jogja–Solo Km 13, Satu Pengendara Meninggal Dunia

April 22, 2026
Next Post
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Aset PLTU

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Aset PLTU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.