• Tentang Kami
Monday, April 13, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pelaku Penembakan di Lapangan Minggiran Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto menyampaikan bahwa penembakan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DAJP (25) menggunakan senapan air gun.

byGalih Priatmojo
August 7, 2025
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kapolsel Mantrijeron menunjukkan bukti kasus penembakan menggunakan air gun di lapangan Minggiran dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025)

Kapolsel Mantrijeron menunjukkan bukti kasus penembakan menggunakan air gun di lapangan Minggiran dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polsek Mantrijeron mengungkap peristiwa penembakan seorang penjual layangan berinisial MY (38) yang terjadi di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, DIY pada Selasa (5/8/2025)

Kapolsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto menyampaikan bahwa penembakan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DAJP (25) menggunakan senapan air gun.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dubes Inggris Kunjungi Yogyakarta, GKR Mangkubumi: Bahas Penataan Transportasi

Dubes Inggris Berkunjung ke Stasiun Yogyakarta, Pererat Hubungan Inggris dan Yogyakarta

Hal tersebut bermula Ketika korban berinteraksi dengan anak pelaku berinisial A yang sedang bermain layangan di Lapangan Minggiran pada pukul 15.30 WIB.

Korban menanyakan kepada A terkait barang dagangan yang hilang dalam beberapa waktu terakhir.

Korban menuduh A telah mencuri barang dagangannya.

“Anak itu tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan oleh korban,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).

A kemudian melapor kepada ayahnya atas tuduhan tersebut. Beberapa saat, A bersama ayahnya DAJP ke Lapangan Minggiran untuk meminta klarifikasi kepada korban.

“Orang tuanya meminta klarifikasi kepada korban, karena tidak ada titik temu, terjadi kekerasan ke korban dengan menggunakan Air Gun Glock Series 20,” katanya.

Korban disebutnya mengalami luka pada beberapa bagian tubuh antara lain 1 luka di pantat, 1 luka di mata kaki sebelah kanan, 2 luka lengan kiri, 1 luka di dada kanan.

Piket Reskrim Polsek Mantrijeron mendapat informasi dari masyarakat dan langsung mendatangi lokasi dan menghubungi Tim Inafis Polresta Yogyakarta untuk melakukan olah TKP

Dari pendalaman yang dilakukan, polisi berhasil mengantongi identitas dan alamat tinggal DAJP dan diamankan di Mapolsek Mantrijeron.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, modusnya karena tidak terima anaknya dituduh melakukan hal yang negatif atau melakukan perbuatan yang dianggap merugikan,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari korban berupa pakaian yang digunakan saat kejadian. Kusnaryanto menyampaikan bahwa saat diamankan pelaku mengakui perbuatanya.

Sementara dari pelaku disita pistol air gun beserta hoster (tempat penyimpanan) dan kendaraan pelaku untuk datang ke TKP.

Saat ini, korban disebutnya tengah menjalani perawatan intensif. “Untuk saat ini korban sedang perawatan di RS Pratama salam keperawatan RS Pratama,” katanya.

Polisi menerapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas dasar tindak pidana kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat atau penganiayaan.

“Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

(populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Lapangan MinggiranlayanganMantrijeronpenembakanpenjaraYogyakarta

Related Posts

Dubes Inggris Kunjungi Yogyakarta, GKR Mangkubumi: Bahas Penataan Transportasi

Dubes Inggris Kunjungi Yogyakarta, GKR Mangkubumi: Bahas Penataan Transportasi

April 8, 2026
Dubes Inggris Berkunjung ke Stasiun Yogyakarta, Pererat Hubungan Inggris dan Yogyakarta

Dubes Inggris Berkunjung ke Stasiun Yogyakarta, Pererat Hubungan Inggris dan Yogyakarta

April 8, 2026
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul saat beberapa waktu lalu ditinjau sejumlah anggota DPRD DIY

Pasca Libur Lebaran 2026, WALHI Nilai Pengelolaan Sampah Yogyakarta Belum Optimal

April 8, 2026
Suasana toko plastik di belakang Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta, Selasa (7/4/2026). Sejumlah penjual mengeluhkan naiknya harga plastik hingga memengaruhi penjualan

Harga Plastik di Yogyakarta Melonjak 100 Persen, Pedagang: Penjualan Menurun

April 7, 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Wali Kota Yogyakarta Reformasi Sektor Pendidikan, Targetkan PPDB SD Tampung 3.700 Siswa Baru

April 7, 2026
PLN Siagakan Layanan Listrik Berlapis Kawal IHR Triple Crown 2026 di Bantul

PLN Siagakan Layanan Listrik Berlapis Kawal IHR Triple Crown 2026 di Bantul

April 6, 2026
Next Post
Peluncuran program GENTING di Kapanewon Patuk untuk tekan angka stunting di Gunungkidul, Kamis (7/8/2025)

Tekan Angka Stunting, Pemkab Gunungkidul Canangkan Program GENTING

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.