YOGYAKARTA, POPULI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan temuan selisih kas senilai Rp2,56 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan pemeriksaan saksi-saksi itu untuk mengumpulkan alat bukti sebelum penetapan tersangka.
“Setelah alat bukti terkumpul dan kuat untuk menentukan tersangka, selanjutnya ditetapkan tersangkanya,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Herwatan mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari unsur pengurus BUKP Tegalrejo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, pembina teknis dari Bank BPD DIY, serta sejumlah nasabah.
Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Kemantren Tegalrejo dan menemukan selisih kas tabungan, deposito, dan kredit per 29 Juli 2025 senilai Rp2.567.668.770.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (19/11), tim penyidik Kejati DIY menggeledah Kantor BUKP Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan.
“Tim penyidik Kejati DIY fokus pemeriksaan hanya pada BUKP Tegalrejo,” ujar Herwatan





![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)






