JAKARTA, POPULI.ID – Setelah mendeklarasikan kemerdekaannya, Indonesia sempat menerapkan sistem Demokrasi Terpimpin di bawah komando Presiden pertama RI Ir. Soekarno.
Lantas apa itu sistem Demokrasi Terpimpin?
Pengertian
Demokrasi juga dikenal juga dengan istilah demokrasi terkelola. Dalam Demokrasi Terpimpin, kekuasaan politik terpusat pada pimpinan negara.
Meski terdapat unsur-unsur demokrasi seperti pemilihan umum, pemerintahan dengan sistem ini memberikan kekuasaan lebih kepada pemimpin, dalam hal ini presiden.
Pemimpin dijadikan sebagai tokoh sentral yang mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan bernegara. Segala kebijakan ditentukan oleh pemimpin yang memiliki kewenangan.
Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin
1. Dominasi Pemimpin
Dalam sistem ini, pemimpin memiliki kekuatan penuh dalam pengambilan keputusan. Terjadi peningkatan otokrasi serta sentralisasi kekuasaan penguasa negara.
2. Pengendalian Partai Politik
Dengan kendali penguasa, partai politik kesulitan menyuarakan gagagan kelompok karena perannya dibatasi dalam panggung politik nasional.
3. Pemimpin Dianggap Jadi Mediator
Demokrasi Terpimpin menjadikan sosok pemimpin sebagai mediator atau penyambung lidah antara rakyat dan pemerintah. Sementara itu, pengambilan keputusan ditentukan oleh hasil musyawarah.
4. Kebebasan Individu Dibatasi
Hak politik dan kebebasan individu cenderung dibatasi dalam sistem demokrasi terpimpin. Meski memakai istilah demokrasi, namun dalam praktik prinsip demokrasi tak berjalan sepenuhnya.
Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Konsep Demokrasi Terpimpin mulanya diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada 1957. Namun, secara resmi berlangsung pada Indonesia pada 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966. Periode ini disebut Orde Lama.
Kondisi politik di Indonesia mengalami ketidakstabilan. Pada masa itu, terjadi konflik antarpartai politik imbas kegagalan sistem demokrasi liberal atau demokrasi parlementer yang diterapkan sebelumnya.
Kala itu, kabinet yang terbentuk pada masa demokrasi parlementer sampai harus berganti sebanyak tujuh kali. Program pemerintah pun menjadi tersendat.
Ir. Soekarno sebagai orang nomor satu di Indonesia mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 sebagai tonggak sejarah masa Demokrasi Terpimpin sekaligus tanda berakhirnya Demokrasi Parlementer.
Mengutip buku Sejarah Hukum Indonesia karya Sutan Remy Sjahdeini, isi dekrit tersebut antara lain: pembubaran Dewan Konstituante yang dianggap gagal menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUD sementara (UUDS 1950), penggunaan kembali UUD 1995 dan penghapusan UUD, serta pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) daan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Namun dalam penyelenggarannya, terjadi banyak penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada masa Demokrasi Terpimpin. Peristiwa G-30-S/PKI 1965 pun mengakhiri era Orde Lama ini.
Penulis: Yunita Ajeng Raharjo