• Tentang Kami
Monday, December 1, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

8 Fakta Lurah Trihanggo yang Terjerat Kasus Suap Pemanfaatan Tanah Kas Desa

PFY ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus dugaan suap pemanfaatan TKD untuk tempat hiburan malam.

byredaksi
April 24, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Lurah Trihanggo berinisial PFY ditahan Kejaksaan Negeri Sleman atas dugaan kasus suap pengelolaan Tanah Kas Desa, Selasa (15/4/2025)

lLurah Trihanggo berinisial PFY ditahan Kejaksaan Negeri Sleman atas dugaan kasus suap pengelolaan Tanah Kas Desa, Selasa (15/4/2025). [istimewa]

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Jagat pemberitaan di Kabupaten Sleman tengah diramaikan dengan kasus dugaan suap pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk usaha kelab malam yang menjerat Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior alias PFY.

Pada 15 April 2025, PFY ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus dugaan suap pemanfaatan TKD untuk tempat hiburan malam. Ia pun kini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

BERITA MENARIK LAINNYA

Mengenal Shodiqul Qiyar: Menapaki Jalan Panjang dari Tukang Pasang Gipsum hingga Kursi Dewan

Pemkab Sleman Berikan Penghargaan JDIH ke Kalurahan, Bupati: Perkembangan Produk Hukum Semakin Dinamis

Berikut sejumlah fakta yang terungkap terkait kasus tersebut ;

1. Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemanfaatan TKD untuk usaha kelab malam pada Selasa (15/4/2025).

Dua tersangka tersebut adalah Lurah Trihanggo berinisial PFY dan seorang pria dari pihak swasta berinisial ASA yang diduga sebagai pemberi suap.

2. Penyelidikan Kasus Sejak 2024

Sebelum menahan dan menetapkan PFY serta ASA sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemanfaatan TKD untuk usaha kelab malam, Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penyidikan sejak tahun lalu.

3. PFY Terima Uang Rp316 Juta

Pada Juli 2024, ASA diduga menyerahkan uang sebesar Rp316 juta kepada PFY yang saat itu berkapasitas sebagai Lurah Trihanggo. Uang tersebut terkait dengan penyewaan lahan TKD seluas 25.895 meter persegi yang berlokasi di Padukuhan Kronggahan 1.

4. Beri Izin Pembangunan Kelab Malam

Setelah diduga menerima uang pelicin, PFY disebut-sebut memberikan izin kepada ASA untuk memulai pembangunan fasilitas, termasuk jalan dan pondasi gedung yang rencananya akan digunakan sebagai tempat usaha.

Lahan itu belum mengantongi izin alih fungsi dari Gubernur DIY dan belum disertai dengan perjanjian sewa yang sah secara hukum. Dalam proses penyidikan terungkap PFY menggunakan Rp200 juta dengan dalih sebagai pembayaran sewa lahan.

5. PFY Tilap Dana Ratusan Juta

PFY diduga meminta perangkat Kalurahan Trihanggo untuk menyetorkan 20 persen dari dana sebesar Rp200.200.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK).

Sisa dana senilai Rp115.800.000 kemudian digunakan oleh PFY dengan dalih sebagai kompensasi kepada petani, biaya pengukuran lahan, kas Padukuhan Kronggahan I, serta untuk kebutuhan akomodasi dan kegiatan sosialisasi di tingkat Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan I.

6. Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi

Atas perbuatannya, PFY dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a, atau alternatif kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau alternatif ketiga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

7. Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan

Pemerintah Kabupaten Sleman langsung mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara Lurah Trirenggo dari jabatannya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pemerintahan desa serta mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.

8. Pemkab Sleman Janji Transparan

Bupati Sleman melalui pernyataan resmi menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.

Pemkab juga akan menyiapkan pelaksana tugas (Plt) lurah agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

 

Tags: Kejari SlemanKorupsilurah TrihanggoPadukuhan KronggahanPemkab SlemanSlemantanah kas desa

Related Posts

Sekretaris Komisi C DPRD Sleman Shodiqul Qiyar

Mengenal Shodiqul Qiyar: Menapaki Jalan Panjang dari Tukang Pasang Gipsum hingga Kursi Dewan

November 28, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya memberikan penghargaan JDIH, Kamis (27/11/2025)

Pemkab Sleman Berikan Penghargaan JDIH ke Kalurahan, Bupati: Perkembangan Produk Hukum Semakin Dinamis

November 28, 2025
Talkshow Cerita Masyarakat bertajuk Siasat Tekan Stunting di Sleman yang digelar di Omah Kecebong menghadirkan Wakil Ketua DPRD Sleman Hasto Karyantoro dan Ani Martanti serta Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman Novita Krisnaeni, Jumat (14/11/2025)

Sleman Kejar Target Zero Stunting, DPRD: Kuncinya dari Peran Aktif Keluarga

November 27, 2025
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY memeriksa dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (19/11/2025). (Dok. Kejati DIY)

Kejati Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BUKP Tegalrejo

November 25, 2025
Purna Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sunartono (tengah) bersama dengan pensiunan ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman saat melakukan pertemuan rutin di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Beran Tridadi, Sleman, DIY, Selasa (25/11/2025).

Purna Sekda Sleman Inisiai Layanan Lansia Alternatif Hadapi Ledakan Populasi 2030

November 25, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya, Wakil Bupati Danang Maharsa beserta jajaran dan Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda menggelar rakor bersama KPK di Jakarta

Cegah Korupsi, Bupati Sleman Harda Kiswaya Pimpin Jajaran Rakor di KPK

November 25, 2025
Next Post
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memantau posko siaga darurat sampah , Selasa (22/4/2025)

Hasto Tambah Jumlah Posko Siaga Darurat Sampah Demi Atasi Pembuangan Liar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.