KULON PROGO, POPULI.ID – Kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pegawai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kulon Progo berinisial ET alias Wati sedang menjadi sorotan.
Wanita berusia 44 tahun itu diketahui melancarkan aksinya dengan modus membuat kredit fiktif hingga melakukan markup nominal pinjaman.
Lantas, fakta-fakta apa saja yang terungkap terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum pegawai BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo tersebut?
1. Korupsi Sejak 2015-2021
Menurut keterangan pihak kepolisian, tindakan korupsi yang melibatkan oknum pegawai BUMDes Binangun Cipta Makmur terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2015 hingga 2021.
Namun, proses investigasi oleh tim penyidik dari kepolisian baru digulirkan pada tahun 2023 setelah adanya keluhan dari masyarakat yang kesulitan mencairkan dana.
2. Modus Kredit Fiktif dan Markup
Pihak kepolisian Kulon Progo mengungkapkan bahwa modus operandi yang diterapkan oleh ET bermacam-macam, mulai dari pembuatan kredit bodong hingga markup nominal pinjaman.
ET juga tidak menyetorkan pinjaman nasabah ke kas BUMDes Binangun Cipta Makmur sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih senilai Rp1 miliar selama periode 2015 hingga 2021.
3. Bermula dari Kucuran Dana APBD dan Dana Desa
Pihak kepolisian Kulon Progo membeberkan bahwa kasus ini bermula ketika BUMDes Binangun Cipta Makmur menerima kucuran dana secara bertahap dari APBD Kulon Progo dan Dana Desa dengan total Rp1,2 miliar dalam rentang waktu 2009 hingga 2021.
Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan penyaluran pinjaman kepada setidaknya 500 nasabah BUMDes Binangun Cipta Makmur.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah besar nasabah menyampaikan keluhan terkait kendala dalam proses pencairan dana dari BUMDes Binangun Cipta Makmur. Laporan mengenai permasalahan ini kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
4. Foya-foya Beli Rumah dan Mobil
Uang senilai Rp1 miliar yang berhasil diselewengkan diketahui digunakan ET untuk berfoya-foya membeli mobil hingga rumah. Informasi ini diungkap oleh pihak kepolisian Kulon Progo.
5. Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas tindakan yang telah diperbuat, ET akan dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 2, 3, dan 8 yang terkait dengan Pasal 18 dari UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diamandemen oleh UU RI No. 20 Tahun 2001. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Penulis: Rahmadita Widyasari