BANTUL, POPULI.ID – Korban mafia tanah yakni Bryan Manov Qrisna Huri dipastikan bakal mendapat pendampingan hukum dari Pemkab Bantul.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul Hermawan Setiaji mengatakan sudah ada audiensi untuk membahas kesepakatan bahwa pengusutan kasus tanah keluarga Bryan akan didampingi tim hukum Pemkab Bantul.
“Surat kuasa khusus sudah ditandatangani, dan hari ini akan diserahkan. Setelah itu, semua tindakan hukum untuk keluarga Mas Bryan akan didampingi oleh tim dari Pemkab Bantul,” katanya, Kamis (8/5/2025).
Menurut dia, tim hukum Pemkab Bantul juga sudah melakukan konfirmasi bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul dan telah ada tindakan pemblokiran sertifikat tanah milik Muhammad Achmadi atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN.
Sertifikat tanah milik atas nama Muhammad Achmadi itulah yang disebut Bryan sebelumnya merupakan milik keluarga Bryan, dan peralihan hak atas tanah itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Jadi, nanti proses hukum akan didampingi termasuk pelaporan di Polda (Kepolisian Daerah) DIY, kemungkinan akan sampai ke pengadilan sampai dengan proses terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, Bryan mengatakan keluarga berterima kasih kepada Pemkab Bantul, karena mendapat dukungan penuh untuk pengusutan kasus tanah yang dialami. Bahkan, Pemkab memberikan bantuan hukum yaitu dengan fasilitas hukum.
Bryan mengungkap kasus penipuan yang dialami bermula sekitar Agustus 2023, saat itu ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Akan tetapi, sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter tersebut tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan yang ada di Kabupaten Sleman.
“Mudah-mudahan dengan ini, kasus kami cepat terselesaikan dan sertifikat tanah kembali ke keluarga kami,” kata Bryan.
Kasusnya Lebih Gila dari Mbah Tupon
Sebelumnya Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, menyebut kasus yang menimpa Bryan jauh lebih ekstrim ketimbang yang dialami Mbah Tupon.
“Tim hukum ini kan sudah menginvestigasi laporan Mas Bryan, jadi ada kisah yang mirip dengan kasus Mbah Tupon, tetapi ini lebih ekstrem lagi,” ucapnya, Rabu (7/5/2025).
Menurut dia, kasus tanah yang dialami Mas Bryan lebih ekstrem karena tidak ada satupun tanda tangan dari Bryan dan keluarga, namun tiba-tiba sertifikat tanah milik keluarga mereka berubah nama menjadi orang lain.
“Ini lebih ekstrem lagi dibanding Mbah Tupon, kalau Mbah Tupon jelas diajak untuk tanda tangan, cuma dia tidak bisa tulis tidak bisa baca, sehingga percaya saja akan dibantu pemecahan sertifikat, tapi kasusnya Mas Bryan lebih ekstrem lagi lebih gila lagi,” katanya.
Bupati Bantul mengatakan, dalam laporan kasus tanah yang diterima dari keluarga Bryan, pihak keluarga tidak pernah tangan, namun oleh orang yang sebelumnya dipercara untuk menguruskan pemecahan sertifikat tanah, justru dibalik nama menjadi orang lain.
“Itu berarti kemungkinan ada pemalsuan, jadi sudah penipuan sudah pemalsuan dokumen, karena bagaimana bisa beralih kalau tidak ada dokumen, akta jual beli kan tidak mungkin dan dalam akta apapun pasti diperlukan tanda tangan pemilik sertifikat,” katanya.
Oleh karena itu, kata Bupati Halim, kasus tanah yang dialami Mas Bryan ini luar biasa, bahkan dari laporan yang diterima, luas tanah yang kemudian beralih nama lebih luas dan besaran kredit dari agunan sertifikat tersebut lebih besar dari Mbah Tupon.
“Makanya ini sesuatu yang luar biasa, kalau Mbah Tupon jelas dia tidak bisa baca saja ditipu orang, lha Mas Briyan dan keluarga bukan orang buta huruf, itupun bisa ditipu,” katanya.
Bupati mengatakan, saat ini tim hukum yang diterjunkan Bagian Hukum Pemkab Bantul sedang melakukan pendampingan dan advokasi kepada keluarga Mas Bryan untuk mendapatkan hak-hak atas tanah tersebut, hal yang sama juga dilakukan terhadap kasus tanah Mbah Tupon.