YOGYAKARTA, POPULI.ID – Niat Mbah Tupon Hadi Suwarno (68) lansia asal Bantul, memecah tanah miliknya berujung pada kabar mengejutkan bidang tersebut justru masuk daftar lelang.
Polda DIY saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus bermula saat Mbah Tupon hendak mengurus pemecahan bidang tanah.
Namun, proses itu terganggu karena tanah yang bersangkutan dikabarkan akan dilelang tanpa pemberitahuan resmi. Dugaan mafia tanah pun mencuat.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan, gelar perkara dilakukan usai penyelidik mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak.
“Kami menemukan bukti awal yang cukup sehingga perkara naik ke penyidikan,” katanya, Jumat (9/5/2025).
Penyidik menduga tindak pidana meliputi Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat.
“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah kami kirimkan ke Kejati DIY, dan kami berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah,” imbuhnya.
Sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan. Jumlah ini diperkirakan bertambah seiring pendalaman kasus.
“Kami memeriksa dokumen yang terindikasi menjadi barang bukti, serta telah mengajukan pemblokiran ke BPN,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Namun, penyidik menegaskan proses berjalan dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga akurasi hukum.
“Begitu alat bukti lengkap, kami akan umumkan hasilnya secara transparan,” tegasnya.