SLEMAN, POPULI.ID – Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi melenggang ke meja hijau, Kamis (22/5/2025).
Pada sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Rektor hingga mantan dosen UGM terkait dugaan ijazah palsu Jokowi akhirnya batal digelar.
Terdapat sejumlah fakta yang mewarnai sidang gugatan perdana tersebut.
1. Rektor UGM Absen
Dari pantauan populi.id di persidangan yang dimulai pukul 10.40 WIB pihak yang digugat yakni Rektor UGM Ova Emilia hingga Kasmudjo yang merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi tak hadir.
Mereka diwakili oleh pengacara masing-masing.
“Iya tidak hadir, ini yang datang pengacara untuk pimpinan UGM serta pengacaranya Pak Kasmudjo,” terang Humas UGM Gusti Grehenson.
2. Penggugat Hadir
Berbeda dari sisi tergugat, penggugat yakni Komardin hadir langsung dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu, Komardin meminta sejumlah data dari UGM sebagai pembuktian atas ijazah Jokowi yang diduga palsu.
“Kami ingin membuktikan ijazah Jokowi yang diduga palsu pada sidang kali ini. Karena yang memiliki data kan dari UGM,” ucapnya.
3. Minta 10 Skripsi
Lebih jauh, Komardin juga meminta data mahasiswa yang satu angkatan dengan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
“Kemudian kami juga minta mahasiswa yang lulus dari Fakultas Kehutanan serta nama-nama dosennya, serta 10 skripsi dan 10 ijazah dari fakultas tersebut,” ujar Komardin.
4. Membuka Peluang Mediasi
Ketika ditanya apakah ada peluang untuk mediasi, Komardin membuka peluang tersebut.
“Itu bagus bagaimana supaya kalau bisa dipercepat tapi bukan berarti kami hentikan, dipercepat ini dokumennya biar cepat selesai. Jangan berlarut-larut, itu kan sehari bisa selesai dikumpulkan,” imbuhnya.
5. Diwarnai Hadirnya Pihak Ketiga
Dalam sidang perdana gugatan terkait ijazah Jokowi yang diduga palsu diwarnai kehadiran pihak ketiga yang bermaksud hadir sebagai intervenient.
Pihak ketiga tersebut yakni Muhammad Taufik dan Andika.
Namun, mereka kemudian diminta keluar dari ruang sidang karena urung memenuhi syarat administrasi.
6. Sidang Ditunda
Agenda sidang yang semestinya berlanjut ke proses mediasi belakangan oleh majelis hakim ditunda.
Penundaan tersebut karena adanya pihak ketiga yang ikut hadir sebagai penggugat intervensi.
Namun mereka urung memenuhi syarat belum mengajukan surat permohonan dan baru membawa surat kuasa.
“Pada hari ini agenda seharusnya berlanjut ke mediasi. Tetapi dengan kemunculan penggugat intervensi yang ingin ikut dalam proses mediasi majelis hakim, lalu dalam forum disepakati untuk ditunda dan menunggu putusan terkait keikutsertaan intervensi,” kata hakim ketua Cahyono.