• Tentang Kami
Saturday, June 14, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Ditunda, Ini Alasannya

Hari ini merupakan sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden Indonesia, Jokowi

Olyvia Cahaya SaribyGalih PriatmojoandOlyvia Cahaya Sari
May 22, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025)

Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

Menyamar Jadi Relawan Polisi, Tiga Pemuda Rampas HP dan Uang Saat Malam Takbiran di Berbah

Driver Ojol Asal Kalasan Tewas Usai Dibegal, Pelaku Nekat karena Terlilit Utang

SLEMAN, POPULI.ID – Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berlangsung Kamis (22/5/2025), harus ditunda.
Penundaan dilakukan karena kehadiran pihak ketiga yang ingin turut serta dalam perkara belum melengkapi dokumen administratif.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono tersebut dibuka dengan pemeriksaan identitas dan dokumen para pihak. Komardin, sebagai pihak penggugat, dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Sementara pihak tergugat yang terdiri dari Rektor dan jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta mantan dosen pembimbing Jokowi, hadir melalui kuasa hukum masing-masing, yakni Ariyanto dan Zahru Arqom.
Perhatian hakim kemudian tertuju pada dua orang yang duduk di barisan penggugat, yakni Muhammad Taufiq—pengacara asal Solo yang juga menggugat keabsahan ijazah Jokowi di PN Solo—dan Andika Dian Prasetyo.
Taufiq menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai pihak ketiga yang mendukung Komardin, namun mengakui belum mengajukan surat permohonan resmi untuk intervensi (voeging).
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa kehadiran pihak ketiga tanpa kelengkapan administrasi belum dapat diterima dalam persidangan. Taufiq pun diminta untuk melengkapi berkas permohonannya terlebih dahulu sebelum bisa mengikuti jalannya sidang.
“Persidangan hari ini kami nyatakan cukup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 28 Mei, dengan agenda pengajuan permohonan dari pihak intervensi,” ujar Cahyono dalam sidang.
Zahru Arqom, kuasa hukum salah satu tergugat, menyampaikan keberatannya atas kehadiran Taufiq yang belum mengantongi status resmi di persidangan.
Ia menekankan pentingnya prosedur agar posisi hukum pihak ketiga—baik sebagai pendukung salah satu pihak (voeging) maupun netral (tussenkomst)—jelas sebelum terlibat dalam perkara.
“Beliau sudah duduk dalam ruang sidang tanpa permohonan resmi. Seharusnya berkas permohonan masuk terlebih dahulu, baru kemudian bisa dipanggil dan diperiksa,” ucap Arqom.
Menanggapi dinamika tersebut, Majelis Hakim menawarkan opsi mediasi kepada kedua pihak. Komardin menyatakan kesediaannya menjalani proses mediasi, sementara pihak tergugat memilih menunda dan menunggu kejelasan status pihak ketiga terlebih dahulu. Usulan tersebut kemudian disetujui hakim.
Selain itu, para pihak diingatkan untuk menandatangani pakta integritas, yang salah satu poinnya adalah larangan menghubungi hakim demi menjaga independensi dan objektivitas jalannya proses hukum.
“Waktu mediasi diberikan satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Mei, untuk agenda permohonan pihak intervensi,” tutur Hakim Cahyono.
Usai persidangan, Komardin menegaskan komitmennya mengikuti seluruh tahapan hukum hingga perkara selesai. Ia menilai penting untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur.
“Apa pun hasil mediasi nanti, kami akan jalani. Bagi saya, perkara ini harus diselesaikan sampai tuntas,” ujarnya.
Tags: cahyonoijazah palsuJokowiPengadilan NegerisidangSlemanUGM

Related Posts

Polisi menunjukkan pelaku perampasan di Berbah yang menyamar sebagai relawan polisi

Menyamar Jadi Relawan Polisi, Tiga Pemuda Rampas HP dan Uang Saat Malam Takbiran di Berbah

June 13, 2025
Pelaku aksi begal pengemudi Ojol di Kalasan digelandang di Mapolsek Kalasan, Sleman

Driver Ojol Asal Kalasan Tewas Usai Dibegal, Pelaku Nekat karena Terlilit Utang

June 13, 2025
Sleman City Hall

Sambut Libur Sekolah, Sleman City Hall Suguhkan Rangkaian Event Spektakuler Bertema Hello Summer

June 13, 2025
Stadion Maguwoharjo. [pordapreparda.sleman.go.id]

Asal-Usul Stadion Maguwoharjo yang Bakal Jadi Homebase PSIM Yogyakarta Arungi Liga 1

June 12, 2025
Kemendukbangga atau BKKBN Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sleman

Sleman Buktikan Cegah Stunting Bisa Dimulai dari Orang Tua Asuh

June 11, 2025
Ilustrasi masuk angin

Guru Besar UGM Sebut Masuk Angin di Jawa Jadi Fenomena Budaya

June 11, 2025
Next Post
Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025)

6 Fakta Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
Polresta Sleman menggelar konferensi pers sekaligus merilis sosok Christiano pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM Argo di Jalan Palagan, Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa UGM Usai Ditabrak BMW, Polisi Ungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.