BANTUL, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah baik negeri maupun swasta sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya SD dan SMP.
“Saya belum update itu, tetapi sebelum ada Keputusan MK pun, Pemkab Bantul sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar baik untuk sekolah negeri maupun swasta,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Jumat (30/5/2025).
Menurut dia, meski tidak menyebutkan jumlah anggaran, sekolah yang swasta mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) sampai SMP yang menjadi kewenangan kabupaten telah mendapat bantuan operasional sekolah nasional maupun daerah (Bosnas dan Bosda).
Sementara untuk yang sekolah negeri di Bantul, baik SD dan SMP biaya pendidikan telah digratiskan karena sudah menjadi amanat dari peraturan perundangan-undangan.
“Yang swasta pun mulai dari jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten juga MI (Madrasah ibtidaiyah) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) di Bantul ini telah mendapat alokasi cukup besar, dua duanya swasta ini mendapatkan Bosnas juga Bosda,” katanya.
Bupati juga mengatakan, terhadap para guru atau tenaga pendidik di sekolah swasta juga mendapatkan insentif dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul.
“Jadi saya rasa MK memutuskan seperti itu (biaya sekolah swasta gratis) Insya Allah Bantul itu sudah lebih dari separuh jalan menuju ke sana,” katanya.
Bupati kemudian mengatakan, tinggal yang sekolah sekolah swasta yang reguler dan selama ini belum mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah itu yang akan menjadi perhatian setelah ada keputusan MK tersebut.
“Tinggal sekolah reguler atau yang bukan sekolah khusus seperti sekolah sekolah yang berbiaya cukup tinggi saya tidak perlu menyebutkan nama sekolah yang reguler itu tentu kita mampu untuk melaksanakan perintah MK itu,” katanya.