• Tentang Kami
Saturday, March 14, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

10 Fakta Persidangan Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Arahan Bupati hingga Chat Raudi Akmal

dalam pekan ini, sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
January 23, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah pariwisata menghadirkan saksi Hendra Adi Riyanto yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman.

Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah pariwisata menghadirkan saksi Hendra Adi Riyanto yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman.

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 yang digelar pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengungkap sejumlah fakta krusial.

Pada Senin (19/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang terkait dengan proses hingga penyaluran dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Kedua saksi adalah Nyoman Rai Savitri (eks Kabid SDM Dispar) dan Raudi Akmal (anggota DPRD Sleman/anak terdakwa).

BERITA MENARIK LAINNYA

Jejak Kelam Korupsi Haji: Daftar Mantan Menteri Agama yang Terjerat Hukum

Polresta Sleman Anak di Gamping Terkait Petasan Ilegal, Beli Bahan Lewat Marketplace

Kemudian pada Rabu (21/1/2026), saksi yang dihadirkan adalah Emi Retnosasi (mantan Kabag Perekonomian Setda Sleman) dan Hendra Adi Riyanto (mantan Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sleman).

Berdasarkan kesaksian para saksi di hadapan majelis hakim, berikut ini adalah 10 fakta persidangan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman selama dua hari:

1. Arahan Bupati untuk Sukseskan Pilkada 2020

Saksi Emi Retnosasi mengungkapkan fakta mengenai pertemuan di Rumah Dinas Bupati pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Sri Purnomo mengarahkan agar dana hibah pariwisata disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) agar manfaatnya dirasakan luas. Emi secara gamblang menyebut ada misi politik di balik arahan tersebut.

“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ujar Emi merujuk pada kontestasi yang saat itu diikuti oleh istri terdakwa.

2. Penyebutan Nama Istri Bupati

Emi juga mengaku mendengar Sri Purnomo menyinggung nama istrinya, Kustini, saat memberikan arahan terkait hibah tersebut. Meskipun tidak mengingat kalimat persisnya karena disampaikan dalam bahasa Jawa, kesaksian ini memperkuat dugaan adanya kaitan antara dana hibah dengan dukungan pemenangan sang istri di Pilkada 2020.

“Sempat ada omongan untuk Ibu Kustini, istri Pak Bupati. Tapi saya tidak ingat kalimat aslinya. Sebab, Pak Bupati menyampaikannya menggunakan bahasa Jawa,” beber Emi.

3. Regulasi Perbup yang Menyimpang dari Juknis Pusat

Majelis hakim menyoroti munculnya Pasal 6 Ayat 3 dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang memperbolehkan pokmas atau desa wisata menerima hibah. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, aturan mengenai pemberian hibah bagi pokmas tersebut tidak ada.

Saksi Hendra Adi Riyanto mengaku sempat heran dengan munculnya istilah “rintisan desa wisata” yang tidak memiliki dasar dalam regulasi pusat.

“Saya heran kenapa muncul rintisan desa wisata. Padahal menurut pemahaman saya, revitalisasi adalah sesuatu yang sudah ada dan bisa diintervensi dengan kebijakan daerah agar tetap bertahan atau berkembang. Saya sudah sampaikan di rapat mengenai hal tersebut,” paparnya.

4. Kewenangan Penuh di Tangan Bupati

Saksi Hendra Adi Riyanto menegaskan bahwa meskipun draf Perbup disusun secara berjenjang oleh tim kecil dan dinas terkait, keputusan akhir tetap berada pada terdakwa selaku kepala daerah.

“Yang memiliki kewenangan penuh terkait penyusunan produk hukum tetap bupati sebagai kepala daerah sebagai pembuat kebijakan,” katanya.

5. Titipan Ratusan Proposal dari Anak Bupati

Fakta mengenai adanya tekanan dari pihak luar terungkap lewat kesaksian Emi Retnosasi dan Nyoman Rai Savitri. Emi mengaku menerima pesan WhatsApp dari Raudi Akmal, putra terdakwa, yang berisi daftar panjang calon penerima hibah. Pesan tersebut kemudian diteruskan kepada Nyoman dengan maksud agar pokmas-pokmas tersebut dapat difasilitasi.

“Saya pernah mendapat pesan dari Mas Raud. Isinya daftar proposal. Jumlahnya seratusan. Lalu saya teruskan pesan itu ke Bu Nyoman,” beber Emi.

6. Ratusan Proposal Masuk Sebelum Sosialisasi Resmi

Saksi Nyoman Rai Savitri membeberkan bahwa Raudi Akmal mengirimkan daftar proposal tersebut sebelum sosialisasi resmi program hibah dilaksanakan pada 5 November 2020. Hal ini mengindikasikan adanya pengaturan penerima dana hibah sejak awal. Di mana daftar calon penerima sudah ditentukan sebelum masyarakat umum mengetahui adanya program tersebut secara resmi.

“Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah,” kata Nyoman.

7. Sindiran Hakim Soal Perdagangan Pengaruh

Keterlibatan Raudi Akmal memicu reaksi keras dari Hakim Gabriel Siallagan. Hakim menyinggung posisi Raudi sebagai anak bupati yang sangat berpengaruh terhadap mentalitas aparatur sipil negara (ASN) di lapangan.

“Siapa yang berani menolak ketika anak bupati mengajukan proposal?” sindir hakim, menanggapi dalih Raudi yang mengaku hanya menjalankan tugas sebagai anggota dewan.

8. Klaim Titipan dari Partai Politik Lain

Saat dicecar hakim, Raudi Akmal berupaya membela diri dengan mengklaim bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang menitipkan proposal. Ia menyebut ada titipan serupa dari anggota DPRD dari fraksi PDIP, PKB, dan Golkar. Namun ia gagal menyebutkan nama-nama spesifik ketika diminta detailnya oleh majelis hakim.

9. Penggunaan Swakelola Tipe IV karena Kepepet

Dalam persidangan, terungkap bahwa pengelolaan dana hibah diputuskan menggunakan mekanisme swakelola tipe IV. Saksi Emi Retnosasi berdalih pilihan ini diambil karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan kegiatan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) secara normal. Namun, keputusan ini diketahui tidak dikonsultasikan dengan sekretaris daerah (Sekda) saat itu.

“Karena waktu terbatas, kami tidak mungkin melaksanakan kegiatan di organisasi perangkat daerah. Kemudian, muncul swakelola tipe IV. Saya tidak ingat siapa (yang memunculkan). Yang jelas tidak dikonsultasikan kepada Sekda Kabupaten Sleman saat itu,” terang Emi.

10. Peringatan Hakim soal Kesaksian Palsu Raudi Akmal

Melihat banyaknya keterangan yang dinilai janggal dan berbelit-belit, majelis hakim berulang kali mengingatkan saksi, khususnya Raudi Akmal, tentang ancaman pidana kesaksian palsu. Hakim menegaskan adanya konsekuensi hukum jika keterangan yang diberikan terbukti tidak benar, terutama setelah Raudi juga mencatut nama mantan Sekda Sleman dalam kesaksiannya.

Tags: dana hibah pariwisataEmi Retnosasifakta persidanganHendra Adi RiyantoKorupsiNyoman Rai SavitriRaudi AkmalSlemanSri Purnomo

Related Posts

Ilustrasi korupsi

Jejak Kelam Korupsi Haji: Daftar Mantan Menteri Agama yang Terjerat Hukum

March 13, 2026
Polresta Sleman mengungkap kepemilikan petasan ilegal seorang anak di Sleman, Jumat (13/3/2026)

Polresta Sleman Anak di Gamping Terkait Petasan Ilegal, Beli Bahan Lewat Marketplace

March 13, 2026
Persiapan pembukaan fungsional Tol Jogja-Solo segmen Purwomartani-Prambanan, Rabu (11/3/2026). (Hadid Pangestu)

Tol Jogja–Solo Segmen Purwomartani–Prambanan Dibuka Fungsional Satu Arah Saat Mudik Lebaran

March 13, 2026
Ahok dan Mahfud MD blak-blakan soal kondisi korupsi di Indonesia.

Kunci Berantas Korupsi Ada di Tangan Presiden, Ahok: Kalau Mau, Pasti Bisa

March 12, 2026
PT Taru Martani, satu di antara BUMD milik Pemda DIY

Deretan Skandal PT Taru Martani, Dari Korupsi Belasan Miliar hingga Tudingan Pemberangusan Serikat Pekerja

March 12, 2026
Candi Prambanan merupakan satu di antara kawasan wisata unggulan di wilayah Kabupaten Sleman.

Kunjungan Wisata Sleman Turun 37 Persen, Dampak Ekonomi Akibat Konflik Timur Tengah Menghantui

March 11, 2026
Next Post
Anggota DPR RI Saleh Daulay yang kondang kerap melontarkan kritik pedas. Terbaru ia melontarkan kritik pedas kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana

6 Kritik Pedas Saleh Daulay, Korbannya dari Menteri UMKM hingga Luhut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.