• Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Pengurusan Sertifikat Tanah Lambat, BPN Gunungkidul Diadukan

byredaksi
Oktober 22, 2026
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pengurusan Sertifikat Tanah Lambat, BPN Gunungkidul Diadukan

LBH Yogyakarta dampingi korban dugaan maladministrasi BPN Gunungkidul ke Ombudsman RI DIY, Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (21/10/2026). (Hadid Pangestu)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Lagiyo, warga berusia 111 tahun asal Kabupaten Gunungkidul mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul ke Ombudsman RI Perwakilan DIY karena pengurusan tanahnya tidak selesai-selesai. Tanah seluas 5.000 meter persegi yang dibeli Lagiyo pada 1983 itu masih belum bersertifikat meskipun dokumen letter C telah ditemukan dan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul.

Atas persoalan tersebut, Lagiyo melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan DIY pada Rabu (21/10/2026). Lagiyo merupakan warga Padukuhan Ploso, Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul. Kuasa hukumnya, Imam Amalda Riski Harahap, mengatakan ada tiga persoalan yang menjadi dasar pengaduan, termasuk dugaan permintaan persyaratan tambahan oleh BPN dalam proses penerbitan sertifikat.

BERITA MENARIK LAINNYA

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Ahli Waris di Sleman Kaget Sertifikat Rumah Beralih Nama dan Diagunkan ke Bank

Keluhkan Dampak Lingkungan TPS3R, SLB Negeri 2 Bantul Lapor ke Ombudsman DIY

Imam menjelaskan, tanah tersebut diperoleh Lagiyo melalui transaksi jual beli pada 1983. Adapun dokumen letter C yang menjadi dasar administrasi kepemilikan diperkirakan sudah tercatat sejak 1985. Menurut dia, pemerintah kalurahan sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai kepemilikan tanah tersebut. Dokumen yang disampaikan juga telah ditandatangani dan dibubuhi cap basah oleh pihak desa.

“Dalam aturan tersebut disebutkan setelah dilakukannya pengukuran tanah secara yuridis di lapangan, seharusnya BPN melakukan penetapan melalui menteri bahwa ini sudah filled,” kata Imam.

Namun, dalam proses pengurusan sertifikat, BPN disebut menyatakan tanah tersebut bukan milik Lagiyo karena teridentifikasi sebagai Tanah Kas Desa (TKD). Imam menilai permintaan agar kliennya membuktikan bahwa tanah itu bukan TKD perlu dipersoalkan. Terlebih, tanah tersebut diperoleh melalui jual beli, bukan melalui mekanisme tukar guling.

“Dalam hal ini, BPN membuat kewenangan di luar kelembagaannya, di mana dia memberikan kewenangan tambahan dengan meminta Mbah Lagiyo membuktikan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah kas desa. Mbah Lagiyo juga diminta menambahkan bukti soal tukar guling, padahal dalam konteks ini Mbah Lagiyo memperoleh tanahnya melalui jual beli resmi, bukan tukar guling,” lanjutnya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan perubahan keterangan pemerintah desa mengenai status tanah. Imam mengatakan, pihak desa sebelumnya telah memverifikasi letter C atas nama Lagiyo, tetapi belakangan menyebut tanah tersebut sebagai TKD.

Pihaknya juga mempertanyakan proses pengurusan sertifikat yang dinilai berlarut-larut. Imam menyebut Lagiyo telah menunggu lebih dari 600 hari, tetapi belum memperoleh kepastian penyelesaian. “Proses pendaftaran tanah oleh BPN ini kan 98 hari kerja selesai, kita sudah menunggu 600 hari lebih. Kami melihat tidak ada iktikad baik dari BPN melakukan pendaftaran tanah,” tuturnya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Mohammad Bagus Sasmita, membenarkan adanya penyampaian pengaduan mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan tanah di BPN Gunungkidul.

“Disampaikan kepada kami terkait dengan letter C nomor 1261 di Kalurahan Tileng, Girisubo, Gunungkidul,” kata Bagus saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, Lagiyo tidak hadir langsung saat penyampaian pengaduan. Sejumlah pihak yang mendampingi proses pengurusan sertifikat tanah tersebut datang mewakilinya.

Berdasarkan informasi yang diterima, BPN Gunungkidul disebut telah menyatakan dokumen persyaratan lengkap. Pemohon juga dikabarkan telah menerima perintah untuk membayar biaya proses peningkatan status tanah menjadi sertifikat dan menjalani pengukuran di lapangan.

Namun, proses tersebut kemudian tidak berlanjut sehingga pemohon belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian permohonan. “Menurut BPN Gunungkidul dokumen sudah lengkap, sudah ada perintah setor pembayaran dan proses pengukuran, tapi tiba-tiba berhenti,” jelasnya.

Pelapor berharap Ombudsman menelusuri penyebab terhentinya proses pengurusan sertifikat tersebut, sekaligus meminta kejelasan mengenai pelayanan yang diberikan BPN Gunungkidul. “Dalam hal ini, pelapor berharap dari Ombudsman untuk menindaklanjuti BPN Gunungkidul ada apa, kenapa sertifikat itu berhenti berproses, karena hingga saat ini belum ada kepastian,” ujarnya.

Meski demikian, Bagus mengatakan penyampaian tersebut belum menjadi laporan resmi karena masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi. Bukti-bukti yang diserahkan juga akan diperiksa untuk memastikan terpenuhinya persyaratan formil dan materiil.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Ombudsman akan membahas perkara tersebut dalam rapat pleno untuk menentukan apakah penanganannya termasuk dalam kewenangan lembaga itu. “Setelah memenuhi syarat formil dan materiil, akan kami bawa pada rapat pleno Ombudsman, apakah masalah ini menjadi kewenangan kami atau bukan,” pungkasnya. (Hadid Pangestu)

 

Tags: letter cOmbudsmansertifikat tanah

Related Posts

PKBH UAJY memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Komaridin yang diduga menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Sleman, Senin (13/7/2026).

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Ahli Waris di Sleman Kaget Sertifikat Rumah Beralih Nama dan Diagunkan ke Bank

Juli 14, 2026
SLB Negeri 2 Bantul melaporkan aktivitas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh TPS3R yang beroperasi di Sukowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul, DIY ke Ombudsman RI (ORI) DIY, Senin (20/4/2026).

Keluhkan Dampak Lingkungan TPS3R, SLB Negeri 2 Bantul Lapor ke Ombudsman DIY

April 21, 2026
gedung Ombudsman RI di jakarta

Hanya 6 Hari Menjabat: Jejak Ironis Ketua Ombudsman Hery Susanto, dari Aktivis hingga Tersangka Korupsi

April 16, 2026
dokumen perjanjian kerja sama (PKS) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memuat klausul yang dianggap merugikan pihak sekolah di Sleman. [populi.id/Gregorius Bramantyo]

Ombudsman DIY Soroti Klausul Kerahasiaan dalam Kerja Sama Program MBG di Sleman

September 22, 2025
Mbah Tupon (68 tahun), warga Ngentak, Bantul yang menjadi korban mafia tanah

Fakta dan Kronologis Kasus Mbah Tupon, Buta Huruf yang Terjerat Mafia Tanah

April 28, 2025
Next Post
Pendidikan Jadi Pondasi Penting Pembangunan Daerah

Pendidikan Jadi Pondasi Penting Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.