YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 yang digelar pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengungkap sejumlah fakta krusial.
Pada Senin (19/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang terkait dengan proses hingga penyaluran dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Kedua saksi adalah Nyoman Rai Savitri (eks Kabid SDM Dispar) dan Raudi Akmal (anggota DPRD Sleman/anak terdakwa).
Kemudian pada Rabu (21/1/2026), saksi yang dihadirkan adalah Emi Retnosasi (mantan Kabag Perekonomian Setda Sleman) dan Hendra Adi Riyanto (mantan Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sleman).
Berdasarkan kesaksian para saksi di hadapan majelis hakim, berikut ini adalah 10 fakta persidangan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman selama dua hari:
1. Arahan Bupati untuk Sukseskan Pilkada 2020
Saksi Emi Retnosasi mengungkapkan fakta mengenai pertemuan di Rumah Dinas Bupati pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Sri Purnomo mengarahkan agar dana hibah pariwisata disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) agar manfaatnya dirasakan luas. Emi secara gamblang menyebut ada misi politik di balik arahan tersebut.
“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ujar Emi merujuk pada kontestasi yang saat itu diikuti oleh istri terdakwa.
2. Penyebutan Nama Istri Bupati
Emi juga mengaku mendengar Sri Purnomo menyinggung nama istrinya, Kustini, saat memberikan arahan terkait hibah tersebut. Meskipun tidak mengingat kalimat persisnya karena disampaikan dalam bahasa Jawa, kesaksian ini memperkuat dugaan adanya kaitan antara dana hibah dengan dukungan pemenangan sang istri di Pilkada 2020.
“Sempat ada omongan untuk Ibu Kustini, istri Pak Bupati. Tapi saya tidak ingat kalimat aslinya. Sebab, Pak Bupati menyampaikannya menggunakan bahasa Jawa,” beber Emi.
3. Regulasi Perbup yang Menyimpang dari Juknis Pusat
Majelis hakim menyoroti munculnya Pasal 6 Ayat 3 dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang memperbolehkan pokmas atau desa wisata menerima hibah. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, aturan mengenai pemberian hibah bagi pokmas tersebut tidak ada.
Saksi Hendra Adi Riyanto mengaku sempat heran dengan munculnya istilah “rintisan desa wisata” yang tidak memiliki dasar dalam regulasi pusat.
“Saya heran kenapa muncul rintisan desa wisata. Padahal menurut pemahaman saya, revitalisasi adalah sesuatu yang sudah ada dan bisa diintervensi dengan kebijakan daerah agar tetap bertahan atau berkembang. Saya sudah sampaikan di rapat mengenai hal tersebut,” paparnya.
4. Kewenangan Penuh di Tangan Bupati
Saksi Hendra Adi Riyanto menegaskan bahwa meskipun draf Perbup disusun secara berjenjang oleh tim kecil dan dinas terkait, keputusan akhir tetap berada pada terdakwa selaku kepala daerah.
“Yang memiliki kewenangan penuh terkait penyusunan produk hukum tetap bupati sebagai kepala daerah sebagai pembuat kebijakan,” katanya.
5. Titipan Ratusan Proposal dari Anak Bupati
Fakta mengenai adanya tekanan dari pihak luar terungkap lewat kesaksian Emi Retnosasi dan Nyoman Rai Savitri. Emi mengaku menerima pesan WhatsApp dari Raudi Akmal, putra terdakwa, yang berisi daftar panjang calon penerima hibah. Pesan tersebut kemudian diteruskan kepada Nyoman dengan maksud agar pokmas-pokmas tersebut dapat difasilitasi.
“Saya pernah mendapat pesan dari Mas Raud. Isinya daftar proposal. Jumlahnya seratusan. Lalu saya teruskan pesan itu ke Bu Nyoman,” beber Emi.
6. Ratusan Proposal Masuk Sebelum Sosialisasi Resmi
Saksi Nyoman Rai Savitri membeberkan bahwa Raudi Akmal mengirimkan daftar proposal tersebut sebelum sosialisasi resmi program hibah dilaksanakan pada 5 November 2020. Hal ini mengindikasikan adanya pengaturan penerima dana hibah sejak awal. Di mana daftar calon penerima sudah ditentukan sebelum masyarakat umum mengetahui adanya program tersebut secara resmi.
“Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah,” kata Nyoman.
7. Sindiran Hakim Soal Perdagangan Pengaruh
Keterlibatan Raudi Akmal memicu reaksi keras dari Hakim Gabriel Siallagan. Hakim menyinggung posisi Raudi sebagai anak bupati yang sangat berpengaruh terhadap mentalitas aparatur sipil negara (ASN) di lapangan.
“Siapa yang berani menolak ketika anak bupati mengajukan proposal?” sindir hakim, menanggapi dalih Raudi yang mengaku hanya menjalankan tugas sebagai anggota dewan.
8. Klaim Titipan dari Partai Politik Lain
Saat dicecar hakim, Raudi Akmal berupaya membela diri dengan mengklaim bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang menitipkan proposal. Ia menyebut ada titipan serupa dari anggota DPRD dari fraksi PDIP, PKB, dan Golkar. Namun ia gagal menyebutkan nama-nama spesifik ketika diminta detailnya oleh majelis hakim.
9. Penggunaan Swakelola Tipe IV karena Kepepet
Dalam persidangan, terungkap bahwa pengelolaan dana hibah diputuskan menggunakan mekanisme swakelola tipe IV. Saksi Emi Retnosasi berdalih pilihan ini diambil karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan kegiatan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) secara normal. Namun, keputusan ini diketahui tidak dikonsultasikan dengan sekretaris daerah (Sekda) saat itu.
“Karena waktu terbatas, kami tidak mungkin melaksanakan kegiatan di organisasi perangkat daerah. Kemudian, muncul swakelola tipe IV. Saya tidak ingat siapa (yang memunculkan). Yang jelas tidak dikonsultasikan kepada Sekda Kabupaten Sleman saat itu,” terang Emi.
10. Peringatan Hakim soal Kesaksian Palsu Raudi Akmal
Melihat banyaknya keterangan yang dinilai janggal dan berbelit-belit, majelis hakim berulang kali mengingatkan saksi, khususnya Raudi Akmal, tentang ancaman pidana kesaksian palsu. Hakim menegaskan adanya konsekuensi hukum jika keterangan yang diberikan terbukti tidak benar, terutama setelah Raudi juga mencatut nama mantan Sekda Sleman dalam kesaksiannya.












