YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sri Purnomo (SP) terus mengungkap fakta-fakta krusial melalui keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Pada Senin (26/1/2026), JPU menghadirkan saksi Koeswanto yang merupakan mantan Ketua DPC PDIP Sleman sekaligus Ketua Tim Pemenangan pasangan Kustini-Danang pada Pilkada 2020.
Pada hari yang sama, JPU juga menghadirkan saksi Karunia Anas Hidayat yang pernah menjabat Sekretaris Karang Taruna Sleman.
Kemudian pada Jumat (30/1/2026), dua saksi yang dihadirkan adalah Gustan Ganda yang merupakan Ketua DPRD Sleman, serta Arif Kurniawan yang merupakan wakil ketua DPRD Sleman 2019-2024 yang kini menjabat anggota DPRD DIY.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta persidangan berdasarkan kesaksian para tokoh kunci:
1. Kaitan Dana Hibah dengan Pemenangan Pilkada 2020
Mantan Ketua DPC PDIP Sleman sekaligus Ketua Tim Pemenangan pasangan Kustini-Danang, Koeswanto, memberikan kesaksian bahwa Sri Purnomo secara eksplisit membicarakan dana hibah pariwisata senilai Rp 68 miliar dalam konteks kampanye Pilkada 2020.
Koeswanto mengakui bahwa pemberian hibah ke rintisan desa wisata tersebut dianggap memiliki pengaruh signifikan terhadap kemenangan istri terdakwa, karena masyarakat penerima bantuan cenderung memberikan dukungan sebagai bentuk “imbal balik”.
Sebanyak 26 calon legislatif dari PDIP pun dikerahkan untuk berkoordinasi dengan kelompok sadar wisata (pokdarwis) guna mengajukan proposal hibah tersebut.
“Saya diajak bicara dan bertemu terdakwa di Rumah Dinas Bupati Sleman. Terdakwa menyampaikan ada dana hibah pariwisata Rp 68 miliar dan bagaimana kalau diperbantukan rintisan desa wisata sekaligus,” ucap Koeswanto.
2. Peran Aktif Raudi Akmal dalam Sosialisasi dan Proposal
Majelis hakim memberikan perhatian khusus pada peran Raudi Akmal (RA), putra Sri Purnomo yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Sleman.
Saksi Gustan Ganda (Ketua DPRD Sleman saat ini) menjelaskan bahwa tugas Komisi D sebenarnya meliputi bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kebudayaan, serta bukan merupakan mitra Dinas Pariwisata.
Namun, RA diketahui sangat aktif menyosialisasikan hibah pariwisata ini dan diduga “menitipkan” sekitar 150 proposal ke Dinas Pariwisata Sleman.
3. Pengakuan Terkait Instruksi Kampanye
Mantan Wakil Ketua DPRD Sleman, Arif Kurniawan, mengungkapkan bahwa dirinya diperintah oleh Sri Purnomo untuk menyampaikan informasi dana hibah saat melakukan kampanye pilkada.
Arif mengakui bahwa dalam sosialisasinya di daerah pemilihan (dapil) Minggir, Moyudan, dan Seyegan, ia sempat menyinggung duet Kustini-Danang. Arif meyakini masyarakat sudah paham akan adanya hubungan timbal balik setelah menerima bantuan tersebut.
“Bahasa Jawanya tahu imbal baliknya,” terang Arif.
4. Mobilisasi Kelompok Masyarakat Melalui Orang Dekat
Saksi Karunia Anas Hidayat, mantan Sekretaris Karang Taruna Sleman yang juga orang dekat RA, mengakui bahwa informasi mengenai akses hibah pariwisata ia dapatkan langsung dari RA di Rumah Dinas Bupati.
Anas kemudian mengumpulkan lebih dari 10 proposal di rumah dinas tersebut sebelum mengantarkannya ke Dinas Pariwisata Sleman atas arahan asisten pribadi RA.
Dalam persidangan, hakim sempat memperingatkan Anas untuk berbicara jujur setelah adanya ketidaksesuaian antara keterangannya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tujuan pemenangan Pilkada.
5. Indikasi Adanya Tersangka Baru
Seiring berjalannya persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka tambahan tidak perlu menunggu hingga sidang terdakwa Sri Purnomo berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk melakukan penetapan terhadap tersangka yang selanjutnya,” kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.












