YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negeri (ASN), pada Jumat (10/4/2026) mendatang.
Kebijakan WFH tersebut akan diterapkan dengan pengawasan ketat dan hanya menyasar unit kerja non-pelayanan publik di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
“WFH kami mulai Jumat minggu ini (10/4/2026). Karena Jumat kemarin kan libur. Jadi Jumat depan kami (Pemkot Yogyakarta) sudah mulai (menerapkan kebijakan) WFH,” ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, kepada Populi.id, Senin (6/4/2026).
Dedi menjelaskan, bahwa penerapan kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Hanya ASN atau pegawai yang bertugas di unit kerja yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat, yang diperbolehkan mengajukan WFH.
Sementara, pejabat struktural eselon 2 dan eselon 3, serta pegawai yang bertugas di unit layanan langsung masyarakat, diwajibkan tetap bekerja dari kantor (Work From Office).
“Yang jelas eselon 2, eselon 3 tidak boleh (WFH). Terus (unit kerja) yang layanan langsung kepada masyarakat juga tidak boleh. Hanya (unit kerja) yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat, itu diperbolehkan. Semisal Bapeda atau BKPSDM yang bersifat menajemen internal pemerintah kota, bukan dari sisi layanan,” jelasnya.
Dia memperkirakan, jumlah pegawai yang akan menjalani WFH sekitar 20 persen dari total ASN Pemkot Yogyakarta. Pihaknya pun memastikan bahwa sektor pelayanan publik di Kota Yogyakarta tetap beroperasi normal 100 persen.
“Karena di Dinas Pendidikan guru-guru tetap masuk. Di Dinas Kesehatan pelayanan Puskesmas tetap buka, dan para Lurah serta Mantri tetap masuk kantor. Sebetulnya tidak banyak yang WFH,” ujar dia.
Meski begitu, Dedi menambahkan bahwa ASN tidak bisa serta merta mengajukan WFH. Sebab, mereka wajib menyerahkan konsep rencana kerja yang jelas saat mengajukan WFH.
“Mereka ketika WFH harus sudah punya konsep apa yang mau dikerjakan di rumah. Kalau tidak punya rencana kerja, maka tidak jadi WFH dan harus berangkat kantor. Itu salah satu bentuk pengendalian kami,” papar Dedi.
Pemkot Yogyakarta juga telah menyiapkan sistem monitoring berlapis untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan kebijakan, semisal pegawai justru berlibur saat menjalani WFH. Antara lain, para pegawai diwajibkan melaporkan hasil kinerjanya secara berkala melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Di sisi lain, atasan langsung pegawai juga diminta melakukan pengawasan secara real-time terhadap progres pekerjaan yang telah direncanakan oleh bawahannya.
Lebih lanjut, Dedi memastikan tidak ada pengurangan jam kerja meskipun diterapkan skema WFH. Dikatakan, seluruh layanan pemerintah tetap berjalan sesuai jadwal normal dan tidak ada kompensasi penggantian jam bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kebijakan WFH tersebut diterapkan untuk mendukung penghematan atau efisiensi energi nasional. Selain WFH, Pemkot Yogyakarta juga menerapkan kebijakan plafonisasi atau pembatasan jatah bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas.
“Plafonisasi sudah mulai. Pada awal April, surat edaran itu sudah ditandatangani Pak Wali Kota Yogyakarta (Hasto Wardoyo). Surat sudah beredar,” tegas dia.
Dijelaskan, kendaraan dinas roda empat (mobil) diberi jatah 5 liter per hari selama empat hari kerja. Atau dalam seminggu diberi jatah 20 liter. Sedangkan kendaraan roda dua (sepeda motor) diberi jatah 1 liter per hari.
“Kalau sudah melampaui berarti tidak bisa mengajukan (reimburse). Jadi dengan adanya plafonisasi untuk pegawai Pemkot, belanja transportasi dibatasi. Sehingga nanti harapannya biaya operasional berkurang, tapi pembangunan tidak berkurang. Bahkan kalau bisa meningkat,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)












