BANTUL, POPULI.ID – Jogja Police Watch (JPW) mendorong Komisi III DPR RI untuk ikut mengawasi penanganan kasus kematian Ilham Dwi Saputra, pelajar SMA Negeri 1 Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Permintaan tersebut disampaikan Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, pada Kamis (23/4/2026).
JPW secara resmi mengajukan permohonan agar Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pengeroyokan yang berujung meninggalnya korban.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara oleh Polres Bantul.
“Kami meminta Komisi III DPR RI untuk menggelar RDPU sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan untuk meminta pertanggungjawaban penegak hukum dalam kasus ini,” ujar Baharuddin.
Kasus tersebut bermula pada Selasa malam (14/4/2026), ketika korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok orang di kawasan Lapangan Gadung Mlaten, Caturharjo, Pandak, Bantul.
Sebelumnya, korban dijemput dari rumah oleh dua orang tak dikenal, kemudian dibawa ke belakang sekolahnya sebelum akhirnya dipindahkan lagi ke lokasi kejadian.
Di lokasi itulah korban mengalami tindakan kekerasan berat menggunakan berbagai benda, bahkan hingga dilindas sepeda motor berulang kali. Korban sempat menjalani perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.
JPW menilai penanganan kasus tersebut perlu mendapat perhatian lebih luas karena adanya dugaan keterlibatan banyak pelaku. Dari perkiraan tujuh hingga sepuluh orang yang terlibat, baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Selain itu, JPW juga menyoroti indikasi kuat adanya perencanaan dalam aksi tersebut. Rangkaian peristiwa, mulai dari penjemputan korban hingga perpindahan lokasi sebelum terjadinya kekerasan, dinilai menunjukkan bahwa kejadian ini tidak terjadi secara spontan.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini,” ujarnya.
Kamba berharap melalui RDPU, penanganan perkara dapat lebih transparan, akuntabel, serta memberikan keadilan bagi korban.












