• Tentang Kami
Monday, July 27, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

5 Fakta di Balik Penundaan Sidang Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Sri Purnomo terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan tuntutan yang cukup berat.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
April 23, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. [populi.id/Dewi Rukmini]

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang sedianya menjadi saksi bisu pembacaan vonis mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Kamis (23/4/2026), mendadak diselimuti ketegangan yang berbeda. Agenda yang dinanti-nanti tersebut secara mengejutkan ditunda oleh majelis hakim.

Sri Purnomo terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan tuntutan yang cukup berat. Namun, publik harus bersabar hingga Senin (27/4/2026) untuk mendengar keputusan akhir.

BERITA MENARIK LAINNYA

Penyidik Sebut Kantongi 6 Bukti Baru, Kejari Sleman Yakin Penetapan Tersangka Raudi Akmal Sah

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

Berikut ini adalah fakta-fakta penting yang terungkap menjelang vonis, mulai dari alasan penundaan hingga intrik di tahap replik-duplik:

1. Hakim Perlu Poles Draf Putusan

Penyebab utama gagalnya pembacaan vonis pada Kamis pagi adalah masalah teknis pada dokumen putusan. Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, mengungkapkan bahwa draf putusan masih memerlukan koreksi dan penyempurnaan.

“Jadi karena ada beberapa yang harus dikoreksi, yang harus disempurnakan, kita tunda ke hari Senin tanggal 27 April,” jelas Melinda.

Hakim berharap pada jadwal baru tersebut, salinan fisik putusan sudah siap dibagikan kepada semua pihak.

2. Kesiapan yang Terganjal

Penundaan ini sempat membuat tim hukum Sri Purnomo kaget. Penasihat hukum terdakwa, Soepriyadi, menegaskan bahwa kliennya hadir dengan kesiapan mental penuh untuk menerima apa pun keputusan hakim.

Meskipun mengaku tidak tahu-menahu soal pertimbangan internal hakim, pihak pembela berharap jeda waktu ini membawa efek positif bagi keadilan. Sementara itu, Sri Purnomo sendiri diperintahkan untuk tetap berada di tahanan hingga sidang dilanjutkan.

3. Tuntutan 8,5 Tahun dan Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Kasus ini bukan perkara ringan. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, JPU juga meminta terdakwa membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp 10.952.457.030. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan merasa terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan.

4. Munculnya Nama Pihak Lain

Dalam persidangan sebelumnya, tahap replik (tanggapan jaksa) dan duplik (tanggapan pembela) berlangsung cukup sengit. Kuasa hukum menilai replik JPU gagal menjawab pokok perkara dan justru memperluas narasi dengan menyeret nama pihak lain yang dianggap tidak relevan, seperti Raudi Akmal.

Pihak pembela menganggap penyebutan nama-nama tersebut tidak memiliki hubungan kausal (sebab-akibat) yang jelas dengan unsur pidana korupsi yang dituduhkan kepada Sri Purnomo.

“Bawa nama pihak lain tidak mengubah substansi perkara,” tegas Soepriyadi.

5. Alibi Krisis Pandemi dan Bantahan Politik Pilkada

Di hadapan majelis hakim, Sri Purnomo secara pribadi menyampaikan nota pembelaan. Ia menegaskan bahwa kebijakan hibah pariwisata tahun 2020 lahir sebagai respons darurat atas krisis pandemi Covid-19 yang melumpuhkan ekonomi masyarakat Sleman.

Ia membantah adanya motif keuntungan pribadi atau kepentingan politik. Bahkan, fakta persidangan menurut kubu terdakwa menunjukkan bahwa penyaluran hibah baru dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada. Sehingga tuduhan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan hasil pemilihan kepala daerah dinilai tidak berdasar.

Tags: faktahibah pariwisataKorupsimajelis hakimMelinda Aritonangsidang vonisSri Purnomo

Related Posts

Tiga penyidik dihadirkan oleh Termohon Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang permohonan praperadilan Raudi Akmal di PN Sleman, Jumat (24/7/2026).

Penyidik Sebut Kantongi 6 Bukti Baru, Kejari Sleman Yakin Penetapan Tersangka Raudi Akmal Sah

July 27, 2026
Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

July 24, 2026
Mantan DIrut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) tersangka korupsi pakan satwa Rp10,2 miliar.

7 Fakta Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dugaan Foya-foya hingga Anggaran Satwa Disunat

July 23, 2026
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Thony Saut Situmorang.

Krisis Integritas Penegak Hukum, Eks Pimpinan KPK Dorong Budaya Saling Tangkap

July 21, 2026
Sidang Perdana Praperadilan Raudi Akmal, Hakim Target Putusan Kelar 28 Juli 2026

Sidang Perdana Praperadilan Raudi Akmal, Hakim Target Putusan Kelar 28 Juli 2026

July 22, 2026
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, saat berkunjung ke Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).

Wacana Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan Barang Bersubsidi, Menteri Purbaya Optimis Akan Untung

July 19, 2026
Next Post
Harga Minyak Goreng di Pasar Kranggan Meroket, Pedagang Keluhkan Hal Ini

Harga Minyak Goreng di Pasar Kranggan Meroket, Pedagang Keluhkan Hal Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.