YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan aturan tegas terkait pengelolaan limbah selama perayaan Iduladha 2026. Satu poin utama yang diatur adalah para pedagang hewan kurban dan panitia penyembelihan diminta mengelola sampah secara mandiri.
Aturan tersebut akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta tentang Panduan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriyah.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (DPP) Kota Yogyakarta, Sukidi, mengatakan bahwa SE tersebut sudah selesai disusun dan kini berada di tangan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Yogyakarta.
“Artinya kalau nanti sudah berpindah ke meja Pak Wali Kota, Insya Allah besok surat edarannya sudah jadi. Isi surat edarannya terkait ketentuan penjualan dan pemotongan hewan kurban. Termasuk pengelolaan sampah secara mandiri bagi penjual maupun tempat-trmpat penyembelihan hewan kurban,” ungkap Sukidi saat ditemui di Balaikota Yogyakarta, Selasa (12/5/2026).
Lewat surat edaran tersebut, pihaknya menyarankan para pedagang dan panitia penyembelihan hewan kurban untuk mengelola sampah secara mandiri. Tak hanya itu, pihaknya juga melarang limbah penjualan dan penyembelihan hewan kurban dibuang di depo-depo sampah se-Kota Yogyakarta.
“Kalau mereka mau bekerja sama dengan bank sampah yang ada di Kota Yogyakarta, dipersilahkan. Tapi limbah hewan kurban tidak boleh dibuang ke depo sampah yang ada di Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Menurutnya, untuk pengelolaan limbah hewan kurban di rumah penyembelihan hewan (RPH) Kota Yogyakarta diklaim sudah tertangani dengan baik. Sebab, di RPH-RPH itu sudah dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang cukup menampung sampah atau kotoran dari kegiatan penyembelihan hewan saat Idul Kurban maupun sehari-hari.
“Jadi kalau di RPH sudah tertangani dengan baik. Kemudian untuk tempat pemotongan hewan kurban di masyarakat, nanti kami akan lakukan edukasi,” katanya.
Selain pengelolaan limbah, pihaknya juga meminta masyarakat untuk membawa wadah sendiri saat menerima daging kurban yang dibagikan. Sedangkan, panitia kurban disarankan membagikan daging hewan kurban menggunakan wadah ramah lingkungan, semisal besek. Tujuannya untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.
“Kalau selama ini menggunakan plastik (untuk membagikan hewan kurban), maka sekarang bisa beralih pakai besek atau warga diminta bawa wadah sendiri dari rumah,” tutur dia.
Lebih lanjut, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan langkah untuk menjaga daging yang disembelih di RPH agar tidak terkontaminasi.
Di antaranya mengedukasi penyembelih agar membawa wadah yang baik, atau nanti daging bisa diantar oleh petugas menggunakan mobil berpendingin (chiller). Layanan itu dikenakan tarif kontribusi yang akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk daging yang disembelih dan dibagikan di titik pemotongan masyarakat, Insya Allah potensi kontaminasinya sangat kecil. Karena begitu selesai digarap oleh panitia langsung dibagikan ke masyarakat. Daging yang sudah diterima, biasanya langsung dimasak, dan masyarakat sudah paham bagaimana menangani daging tersebut,” ucapnya.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, menambahkan bahwa para panitia penyembelihan hewan kurban dilarang mencuci jeroan atau membuang kotoran di sungai. Agar tidak mencemari aliran sungai di Kota Yogyakarta.
“Jadi limbah dan kotoran hewan kurban tidak boleh dibuang di sungai dan harus dikelola mandiri, baik untuk pedagang di tempat penjualan atau pemotongan hewan,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)












