POPULI.ID – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai bahwa para pelaku korupsi besar saat ini sudah sangat layak dijatuhi hukuman mati. Hal ini mengingat kondisi negara yang menurutnya telah memenuhi unsur krisis ekonomi dan finansial.
Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman mati secara legal diatur dalam Pasal 67 KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan bencana, bahaya, atau krisis ekonomi.
“Dolar sudah begitu, daya beli rakyat turun, IHSG-nya turun. Korupsinya begini (besar). Ini sudah krisis menurut saya. Kerugian negara sangat besar sebetulnya,” tegas Mahfud dalam kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali, dikutip Rabu (15/7/2026).
Ia menyebut situasi ini sebagai “gempa bumi hukum” terbesar karena melibatkan oknum pejabat penegak hukum tertinggi di Kejaksaan Agung (Jampidsus) yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Selain menyoroti hukuman maksimal, Mahfud menyayangkan melemahnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus besar. Ia menilai bahwa sejak revisi UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK kehilangan independensinya karena secara praktis lebih mendekat ke ranah eksekutif.
“KPK ini sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memang melemah fungsinya karena lebih banyak dia mendekat ke eksekutif sebagai kabinet. Sehingga tidak pernah berani dia mengambil langkah tanpa melihat isyarat istana untuk kasus-kasus besar,” ujar Mahfud.
Mahfud juga mengkritik alasan administratif KPK yang mengaku belum bisa mengambil alih kasus Jampitsus karena belum menerima surat supervisi. Menurutnya, secara undang-undang, KPK memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih perkara tanpa harus menunggu surat dari lembaga lain.
Mahfud menggambarkan perseteruan antar-lembaga penegak hukum saat ini bukan lagi sekadar “cicak lawan buaya”, melainkan “buaya lawan buaya”. Ia menduga adanya praktik barter kasus di balik layar, di mana penyerahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan diikuti dengan penghentian pemeriksaan terhadap unit-unit tertentu. Kemesraan pimpinan lembaga di depan publik pun ia sebut sebagai sandiwara semata.
“Menurut saya itu bagian dari panggung untuk menenangkan rakyat. Kalau dalam ilmu manajemen ini namanya dramaturgi. Masih ada api dalam sekam yang kemudian saling dipertukarkan,” jelasnya.
Mahfud memperingatkan bahwa jika kerusakan sistem hukum ini dibiarkan tanpa intervensi yang benar dari Presiden, maka dampak buruknya akan dirasakan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia. Ketidakpastian hukum ini juga dinilai akan merusak kepercayaan ekonomi dan investasi.
“Yang harus dikorbankan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seluruh rakyatnya karena negara hukum sudah ditorpedo,” pungkas Mahfud.
Ia mendesak agar Presiden segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan KPK untuk mengambil alih penanganan kasus besar tersebut guna mengembalikan marwah negara hukum yang profesional dan transparan.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



