SLEMAN, POPULI.ID – Lagiyo, warga berusia 111 tahun asal Kabupaten Gunungkidul mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul ke Ombudsman RI Perwakilan DIY karena pengurusan tanahnya tidak selesai-selesai. Tanah seluas 5.000 meter persegi yang dibeli Lagiyo pada 1983 itu masih belum bersertifikat meskipun dokumen letter C telah ditemukan dan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul.
Atas persoalan tersebut, Lagiyo melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan DIY pada Rabu (21/10/2026). Lagiyo merupakan warga Padukuhan Ploso, Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul. Kuasa hukumnya, Imam Amalda Riski Harahap, mengatakan ada tiga persoalan yang menjadi dasar pengaduan, termasuk dugaan permintaan persyaratan tambahan oleh BPN dalam proses penerbitan sertifikat.
Imam menjelaskan, tanah tersebut diperoleh Lagiyo melalui transaksi jual beli pada 1983. Adapun dokumen letter C yang menjadi dasar administrasi kepemilikan diperkirakan sudah tercatat sejak 1985. Menurut dia, pemerintah kalurahan sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai kepemilikan tanah tersebut. Dokumen yang disampaikan juga telah ditandatangani dan dibubuhi cap basah oleh pihak desa.
“Dalam aturan tersebut disebutkan setelah dilakukannya pengukuran tanah secara yuridis di lapangan, seharusnya BPN melakukan penetapan melalui menteri bahwa ini sudah filled,” kata Imam.
Namun, dalam proses pengurusan sertifikat, BPN disebut menyatakan tanah tersebut bukan milik Lagiyo karena teridentifikasi sebagai Tanah Kas Desa (TKD). Imam menilai permintaan agar kliennya membuktikan bahwa tanah itu bukan TKD perlu dipersoalkan. Terlebih, tanah tersebut diperoleh melalui jual beli, bukan melalui mekanisme tukar guling.
“Dalam hal ini, BPN membuat kewenangan di luar kelembagaannya, di mana dia memberikan kewenangan tambahan dengan meminta Mbah Lagiyo membuktikan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah kas desa. Mbah Lagiyo juga diminta menambahkan bukti soal tukar guling, padahal dalam konteks ini Mbah Lagiyo memperoleh tanahnya melalui jual beli resmi, bukan tukar guling,” lanjutnya.
Persoalan lainnya berkaitan dengan perubahan keterangan pemerintah desa mengenai status tanah. Imam mengatakan, pihak desa sebelumnya telah memverifikasi letter C atas nama Lagiyo, tetapi belakangan menyebut tanah tersebut sebagai TKD.
Pihaknya juga mempertanyakan proses pengurusan sertifikat yang dinilai berlarut-larut. Imam menyebut Lagiyo telah menunggu lebih dari 600 hari, tetapi belum memperoleh kepastian penyelesaian. “Proses pendaftaran tanah oleh BPN ini kan 98 hari kerja selesai, kita sudah menunggu 600 hari lebih. Kami melihat tidak ada iktikad baik dari BPN melakukan pendaftaran tanah,” tuturnya.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Mohammad Bagus Sasmita, membenarkan adanya penyampaian pengaduan mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan tanah di BPN Gunungkidul.
“Disampaikan kepada kami terkait dengan letter C nomor 1261 di Kalurahan Tileng, Girisubo, Gunungkidul,” kata Bagus saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, Lagiyo tidak hadir langsung saat penyampaian pengaduan. Sejumlah pihak yang mendampingi proses pengurusan sertifikat tanah tersebut datang mewakilinya.
Berdasarkan informasi yang diterima, BPN Gunungkidul disebut telah menyatakan dokumen persyaratan lengkap. Pemohon juga dikabarkan telah menerima perintah untuk membayar biaya proses peningkatan status tanah menjadi sertifikat dan menjalani pengukuran di lapangan.
Namun, proses tersebut kemudian tidak berlanjut sehingga pemohon belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian permohonan. “Menurut BPN Gunungkidul dokumen sudah lengkap, sudah ada perintah setor pembayaran dan proses pengukuran, tapi tiba-tiba berhenti,” jelasnya.
Pelapor berharap Ombudsman menelusuri penyebab terhentinya proses pengurusan sertifikat tersebut, sekaligus meminta kejelasan mengenai pelayanan yang diberikan BPN Gunungkidul. “Dalam hal ini, pelapor berharap dari Ombudsman untuk menindaklanjuti BPN Gunungkidul ada apa, kenapa sertifikat itu berhenti berproses, karena hingga saat ini belum ada kepastian,” ujarnya.
Meski demikian, Bagus mengatakan penyampaian tersebut belum menjadi laporan resmi karena masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi. Bukti-bukti yang diserahkan juga akan diperiksa untuk memastikan terpenuhinya persyaratan formil dan materiil.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Ombudsman akan membahas perkara tersebut dalam rapat pleno untuk menentukan apakah penanganannya termasuk dalam kewenangan lembaga itu. “Setelah memenuhi syarat formil dan materiil, akan kami bawa pada rapat pleno Ombudsman, apakah masalah ini menjadi kewenangan kami atau bukan,” pungkasnya. (Hadid Pangestu)




![dokumen perjanjian kerja sama (PKS) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memuat klausul yang dianggap merugikan pihak sekolah di Sleman. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-19-at-5.39.34-PM-1-e1758361168141-120x86.jpeg)


![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



